Kebijakan Penambahan Barang Kena Cukai (BKC)

Kebijakan Penambahan Barang Kena Cukai (BKC)

Rendahnya realisasi penerimaan perpajakan dan cukai dari target APBN 2016, mendorong pemerintah untuk mencari sumber pendapatan lain melalui kebijakan penambahan Barang Kena Cukai (BKC). Potensi dari ekstensifikasi masih sangat besar, perlu political will dari kementerian terkait untuk dapat meng-goalkan ekstensifikasi.

Jika melihat best practice di negara lain, botol kemasan minuman, BBM, dan plastik sudah lazim dikenakan cukai. Perlu berbesar hati untuk menerima ini sebagai bagian dari upaya pengendalian dan sumber penerimaan.

Rencana kebijakan penambahan Barang Kena Cukai (BKC) dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil pembahasan Pemerintah dan DPR pada Rapat APBN 2016 dalam rangka menggali sumber-sumber pembiayaan negara.

Kajian mengerucut pada kemasan plastik berisi minuman dengan pertimbangan bahwa Kemasan plastik berisi minuman memenuhi sifat dan karakteristik untuk dikenakan cukai sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai).

Adapun aspek Kebijakan Publik yang dilakukan dalam penetapan objek cukai antara lain:

1. Legal

  • Undang-undang Cukai memberikan amanat untuk penambahan BKC baru
  • Penetapan jenis BKC baru ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  • Penetapan penerimaan cukai atas BKC baru dituangkan dalam APBN/P 2016

2. Filosofis

  • Pengenaan cukai bertujuan untuk pengendalian (instrument control)
  • Penggunaan kemasan plastik dapat berpengaruh negatif bagi lingkungan dan kesehatan
  • Penggunaan plastik untuk kemasan minuman / makanan lebih dari 65% (Kemenperin)

3. Sosial Ekonomi

  • Dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Rendahnya resistensi masyarakat atas praktek pemungutan retribusi oleh Pemda terhadap kantong plastik
  • Penerapan penetapan BKC di indonesia masih sangat sedikit
  • Dampak pengenaan cukai terhadap kemaan plastik minuman / makanan secara ekonomis tidak signifikan terhadap mempengaruhi inflasi, konsumsi dan PDB

4. Referensi (Best Practice)

  • Penerapan cukai terhadap kemasan plastik oleh beberapa Negara (Inggris, India, Skotlandia, Hungaria, Irlandia, Ghana, Kenya)
  • Pemungutan (retribusi) kantong plastik oleh beberapa Pemerintah Daerah (DKI Jakarta, Yogyakarta, dll)

5. Operasional

  • Kelayakan administratif untuk pemungutan cukai kepada penanggung cukai

Penambahan BKC Kemasan Plastik

Penerapan cukai terhadap kemasan plastik telah diterapkan oleh beberapa negara, seperti Inggris, India, Skotlandia, Hungaria, Irlandia, Ghana, dan Kenya. Di kawasan ASEAN memang belum ada negara yang menerapkannya, namun demikian Indonesia mencoba untuk menjadi pioneer dengan membuat kebijakan penambahan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap kemasan plastik.

Jika memang penerimaan cukai yang berasal dari kemasan plastik isi minuman ini ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai, berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dalam kondisi normal dapat menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 2.6 sampai 3 trilliun per tahun.

Dari sisi angka, penerimaan tersebut memang jauh dibandingkan dengan penerimaan cukai yang didapatkan dari Industri Rokok, namun pengenaan cukai terhadap kemasan plastik isi minuman tersebut memiliki efek lanjutan sebagai modalitas untuk ekstensifikasi cukai berikutnya meliputi kemasan plastik yang lebih luas maupun komoditas lain.

Sumber: Warta Bea Cukai

 

Kebijakan Penambahan Barang Kena Cukai (BKC) – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *