Prosedur Barang Kiriman Impor Melalui Pos/EMS

Prosedur Barang Kiriman Impor Melalui Pos/EMS

Prosedur pengeluaran barang kiriman import melalui pos atau EMS (Express Mail Service) yaitu kiriman pos yang diterima kantor tukar yang ditetapkan PT Pos Indonesia kemudian dilalubeakan di Kantor Pos Tukar tujuan. Atas kiriman pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang harus dibayar oleh penerima kiriman pabean.

Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas kiriman pabean yang bersangkutan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos sebagai wakil pemilik barang, sehingga pihak pos tetap bertanggung jawab apapun yang terjadi atas barang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel oleh pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan ke dalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas Pos.

Hasil pemeriksaan/pencacahan menyatakan kiriman pabean tersebut memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima kiriman pabean untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan melalui Kepala Kantor Tukar I Kantor Pos Lalu Bea yang bersangkutan.

Jika terkena peraturan larangan impor, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku seperti diekspor kembali atau dimusnahkan.

Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP (formulir Pemeriksaan, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) rangkap enam yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Terhadap kiriman pabean yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dikenakan bea, pada PPKP dibubuhi cap “Bebas Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor”

Kemudian Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan lima lembar PPKP beserta kiriman pabean yang bersangkutan kepada Petugas Pos. Petugas Pos mengirimkan panggilan kepada penerima kiriman pabean untuk, datang ke Kantor Pos yang bersangkutan. Pada waktu penerima kiriman pabean datang ke loket Kantor Pos dengan membawa surat panggilan, kepada yang bersangkutan diberikan lima lembar PPKP untuk keperluan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jika keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima kiriman pabean dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasannya.

Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah Bea, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam enam lembar, yang lima lembarnya diteruskan kepada Petugas Pos untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP yang bersangkutan.

Penerima kiriman mengisi formulir SSBC untuk pembayaran Bea Masuk dan Cukai dan/atau SSP untuk pembayaran pajak (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22) kemudian menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor sesuai dengan yang tertulis dalam PPKP/Nota Pembetulan PPKP ke loket Kantor Pos. Penerima kiriman Pabean dapat menerima kiriman pabeannya setelah seluruh bea yang terutang dilunasi.

Kiriman pabean yang berisi barang yang pengimporannya diperlukan persyaratan tertentu berupa surat persetujuan dari instansi teknis terkait contohnya kosmetik dan obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, pada saat penyerahannya kepada Pejabat Bea dan Cukai wajib dilampiri dengan surat persetujuan tersebut.

SOP Barang Kiriman Melalui Pos/EMS

Standar Operasional Prosedur (SOP) Barang Kiriman Melalui Pos atau EMS (Express Mail Service) tahapannya adalah PT. Pos Indonesia wajib menyerahkan lampiran bukti transaksi jual-beli (invoice) atas barang kiriman pada saat mengajukan dokumen PP22a kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean.

Terhadap dokumen PP22a yang diserahkan oleh Petugas Pos akan diterbitkan dokumen PP22b. Dokumen PP22b harus diterbitkan maksimal dua hari kerja (kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait).

Dokumen PP22b merupakan dokumen pengantar dari beberapa dokumen PPKP yang selanjutnya akan dikirimkan kepada pemilik barang untuk dilakukan pelunasan pungutan negara melalui kantor pos persepsi. Setiap pelunasan pungutan negara berupa BM dan PDRI melalui kantor pos persepsi, pemilik barang akan mendapat bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa SSPCP.

Lihat Info grafis Penanganan Impor Barang Kiriman POS

Mengenai daftar barang yang memerlukan persyaratan impor tertentu yang sering dikirim melalui kiriman pos antara lain:

  • Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet melebihi dua unit per kiriman harus mendapatkan ijin sebagai Importir Terdaftar dari Kemendag (Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012).
  • Senjata api/ angin/mainan/replika bagian maupun aksesorisnya, crossbow, bahan peledak dan peralatan Keamanan lainnya harus dilengkapi ijin dari Kapolri (PU 20/1960 jo.Kep.KAPOLRI No.Skep/82/II/2004 Jo.R/13/I/2005). Sementara itu obat, obat tradisional, suplemen dan produk pangan olahan harus dilengkapi ijin dari BPOM/Kemenkes.
  • Cakram optik dibatasi 10 keping lebih dari itu harus dilengkapi ijin Importir Terdaftar cakram optik dari Kemendag (Permendag No 11/M-DAG/ PER/3/2010). Barang-barang bekas harus dilengkapi ijin dari Kemendag (Permendag 54/M-DAG/PER/10/2009).
  • Tumbuhan dan hewan harus dilengkapi dengan Sertifikat Pelepasan dari Balai Karantina (PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan dan PP 8 tahun 2000 tentang Karantina Hewan).
  • Produk tertentu berupa pakaian paling banyak 10 pcs perkiriman; elektronika paling banyak 2 pcs, produk tertentu lainnya seperti makanan, minuman, obat tradisional, suplemen kosmetik, alas kaki, mainan anak anak) paling banyak senilai FOB USD 1.500 lebih dari itu harus dilengkapi ijin dari Kemendag. Syarat lain adalah SNI terhadap beberapa produk seperti mainan anak-anak, pelek, ban, helm dan lain-lain. Alat kesehatan harus dilengkapi ijin dari Kemenkes (Dasar Hukum Permenkes No. 1190/MENKES/PER/VIII/2010).

Terhadap impor melalui barang kiriman pos berlaku juga ketentuan umum di bidang impor termasuk diantaranya aturan larangan impor, barang larangan impor yang terkadang masuk melalui barang kiriman pos antara lain;

  • NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) dilarang (Dasar Hukum UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan PP No 44 tahun 2010 tentang Prekursor).
  • Buku, majalah, barang cetakan lainnya, cakram optik, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan dilarang (Dasar Hukum UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, KUHP Pasal 282).
  • Kosmetika yang dimasukan oleh perorangan untuk keperluan pemakaian pribadi karena BPOM tidak mengeluarkan ijin pemasukan kosmetika untuk keperluan pemakaian pribadi.

Batas pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) yang diimpor melalui barang kiriman pos (Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai) adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) paling banyak 350 ml dan hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang, cerutu paling banyak 10 batang, tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak 40 gram, dan apabila terdapat lebih dari satu hasil tembakau maka pembatasan ditetapkan secara proporsional.

Sumber: WBC beacukai.go.id

 

Prosedur Barang Kiriman Impor Melalui Pos/EMS – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *