11 Hal Terkait Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri

Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri

Ada kalanya saat kita berbelanja langsung di luar negeri karena memang harganya murah dan jarang atau tidak ada barang yang kita inginkan di Indonesia, atau bahkan hanya sekedar traveling dan berencana membeli oleh-oleh untuk sanak saudara maupun teman-teman di Indonesia, seringkali ragu Apakah barangnya akan ditahan bea cukai? Apakah dikenakan bea masuk dan pajak atau tidak?

Tidak dipungkiri bahwa banyak aturan terkait larangan atau pembatasan (lartas) atas barang yang diimpor yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas. Inilah salah satu hal yang menjadikan keraguan bagi masyarakat apakah barangnya bisa diimpor?

Yuk kita simak beberapa hal yang seringkali ditanyakan terkait barang bawaan penumpang.

BARANG BAWAAN PENUMPANG

1. Di mana bisa membaca peraturan terkait barang bawaan penumpang?

Peraturan terkait barang bawaan penumpang dapat dibaca pada PMK 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman

2. Apakah barang bawaan penumpang itu? 

Barang bawaan penumpang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang dagangan.

3. Apakah yang dimaksud barang pribadi penumpang?

Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang tetapi tidak termasuk barang dagangan.

4. Apakah barang pribadi penumpang dikenakan bea masuk?

Terhadap barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

5. Apakah barang pribadi penumpang tunduk pada ketentuan larangan atau pembatasan impor?

Terhadap barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Apakah yang dimaksud barang dagangan?

Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

7. Apakah barang dagangan yang dibawa penumpang dikenakan bea masuk?

Terhadap barang dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor

8. Apakah barang dagangan yang dibawa penumpang tunduk pada ketentuan larangan atau pembatasan impor?

Barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh penumpang atas barang-barang yang dibawanya dari luar negeri?

Perhatikan tentang kewajiban pemenuhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

Perhatikan tentang kewajiban pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan impor.

10. Bagaimana cara mengetahui tarif Bea Masuk atas barang bawaan penumpang?

Tarif Bea Masuk dapat dilihat dalam Portal INSW (eservice.insw. go.id), pada menu Indonesia NTR sub menu HS code Information. Tarif bea masuk yang digunakan atas impor barang pribadi penumpang dan barang dagangan jika lebih dari 3 jenis barang adalah menggunakan tarif tertinggi. Apabila jumlah jenis barang kurang dari 3 jenis maka menggunakan tarif Bea masuk masing-masing jenis barang.

11. Bagaimana cara mengetahui ketentuan larangan atau pembatasan impor?

Ketentuan larangan dan pembatasan impor dapat dilihat dalam Portal INSW (eservice.insw. go.id), pada menu Indonesia NTR sub menu Lartas Information.

Bagaimana dengan Impor Sementara Barang Bawaan Penumpang ?

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225

Sumber: DJBC

 

Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *