Tugas dan Fungsi Kepabeanan

Tugas dan Fungsi Kepabeanan

Pengertian Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar di daerah atau kawasan Pabean serta kegiatan pemungutan bea masuk oleh instansi yang berwenang (di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai).

Dalam sistem kepabeanan Indonesia, fungsi kepabeanan diatur dalam UU Kepabeanan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan pokok Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan yang menentukan bahwa:

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah kawasan pabean terutang bea masuk dan berdasarkan proposisi ketentuan pokok tersebut, status yuridis barang sejak saat pemasukan ke dalam daerah pabean sampai dengan dipenuhinya kewajiban kepabeanan menjadi objek pengawasan pejabat bea dan cukai.

Demikian juga terhadap barang ekspor diberlakukan fungsi kepabeanan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan pokok Pasal 2 ayat (2) UU Kepabeanan yang menentukan bahwa:

Pemuatan barang ke dalam sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dilakukan setelah diajukan pemberitahuan pabean dan dipenuhinya pembayaran bea keluar yang terutang.

Tugas Kepabeanan

Untuk menjamin kepentingan nasional dari perdagangan luar negeri yang tidak terhindarkan, maka terhadap perdagangan luar negeri diberlakukan fungsi kepabeanan yang meliputi segala urusan, kegiatan, dan tindakan yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan atas lalu lintas barang dan tugas pemungutan keuangan Negara yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari daerah pabean.

Berbagai kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi dalam rangka perwujudan pengawasan pabean diatur lebih lanjut dalam UU Kepabeanan yang pada pokoknya meliputi:

  • kewajiban pengangkut dan pemilik barang untuk menyampaikan pemberitahuan pabean di kantor pabean,
  • kewajiban pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang,
  • pembayaran bea masuk paling lambat pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor untuk dipakai,
  • penetapan pejabat bea dan cukai atas tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk,
  • pengeluaran barang impor ke peredaran bebas setelah dipenuhi kewajiban kepabeanan dan mendapatkan persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai,
  • kewenangan pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegahan terhadap sarana pengangkut.

Fungsi kepabeanan dalam lingkungan kepentingan publik

Fungsi kepabeanan meliputi tugas-tugas dengan rincian kepentingan publik sebagai berikut :

A. Tugas pemungutan keuangan negara atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan dikeluarkan dari daerah pabean berupa bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan bea keluar, yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugastugas pemerintah dan alat-alat perlengkapan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan dan digunakan secara sama atau bersamaan oleh orang banyak.

B. Tugas pengawasan atas lalu lintas barang dengan tujuan untuk identifikasi jenis dan jumlah barang untuk kepentingan:

  1. Penghitungan dan perhitungan besarnya pungutan keuangan negara atas barang yang dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari daerah pabean.
  2. Kompilasi statistik perdagangan luar negeri yang disusun atas dasar dokumen pemberitahuan impor dan ekspor barang yang menyangkut elemen data jenis dan jumlah barang, nilai barang, negara asal dan tujuan, mengingat data perdagangan yang diambil dari sumber-sumber institusi pabean cenderung lebih akurat dan komprehensif bila dibandingkan dengan data yang diambil dari sumber-sumber yang lain. Pengamanan atas penguasaan data-data impor dan ekspor ini diperlukan untuk menghindarkan terjadinya penguasaan data oleh pihak yang tidak berhak yang dapat merugikan atau membahayakan kondisi kehidupan perekonomian nasional yang sehat. Dalam Pasal 115 C UU Kepabeanan juga diatur ketentuan larangan bagi pegawai Bea Cukai untuk memberitahukan segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pelaksanaan pekerjaannya berdasarkan UU Kepabeanan kepada pihak yang lain yang tidak berhak.
  3. Pencegahan atau penegahan pemasukan barang-barang yang secara teknis dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan keselamatan penduduk, seperti senjata api, amunisi, bahan peledak, dan sebagainya.
  4. Pencegahan atau penegahan pemasukan barang-barang cetak yang mengandung pandangan, paham, dan ajaran yang dapat mengganggu dan membahayakan kehidupan ideologi Negara dan stabilitas politik di dalam negeri.
  5. Pencegahan atau penegahan pemasukan barang-barang cetak, audio, atau visual bersifat pornografis yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan akhlak dan kehidupan seksual masyarakat dan generasi muda.
  6. Pencegahan atau penegahan pemasukan bahan dan barang-barang narkoba atau psikotropika yang dapat membahayakan dan merusak mental kehidupan dan orientasi masyarakat yang pada gilirannya dapat menurunkan produktivitas kehidupan masyarakat dan meningkatkan jumlah dan intensitas peristiwa kriminal di masyarakat.
  7. Pencegahan atau penegahan pemasukan bahan dan barang-barang makanan dan minuman serta obat-obatan yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan jiwa dan jasmani masyarakat.
  8. Pencegahan atau penegahan pemasukan bahan dan barang-barang yang merupakan limbah industri yang dapat merusak atau mengganggu lingkungan hidup yang sehat.
  9. Pencegahan atau penegahan pemasukan flora atau fauna yang membawa wabah penyakit bagi kehidupan dan perkembangan flora dan fauna yang ada dalam lingkungan kehidupan alam.
  10. Pencegahan atau penegahan pengeluaran benda-benda yang merugikan pelestarian warisan benda-benda purbakala.
  11. Pencegahan atau penegahan pemasukan atau pengeluaran bahan dan barang-barang yang tidak sesuai dengan kebijakan untuk melindungi pengembangan dan pertumbuhan industri dalam negeri.

Dari uraian tentang misi yang hendak dicapai melalui fungsi kepabeanan terhadap perdagangan luar negeri yang tidak terhindarkan maka secara inferensial dapat dinyatakan bahwa tugas dan fungsi kepabeanan diadakan dan dilakukan dalam rangka memenuhi kepentingan publik.

Kepentingan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan ekonomi tetapi juga mencakup kepentingan semua faset kehidupan bangsa yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

 

Tugas dan Fungsi Kepabeanan – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *