Permohonan Pembukaan Blokir Importir/Eksportir

Permohonan Pembukaan Blokir Importir/Eksportir

Sebuah perusahaan yang menjual barang impor bermaksud melakukan kegiatan kepabeanan berupa impor, namun setelah mengajukan dokumen PIB, terbit respon penolakan dengan alasan perusahaan diblokir karena tidak melakukan aktifitas selama 12 bulan dan tidak melakukan penyesuaian API sesuai dengan Permendag 70 tahun 2015.

Langkah apa yang harus dilakukan perusahaan tersebut terkait dengan hal tersebut agar kegiatan impor dapat berjalan dengan lancar?

Pembukaan Blokir Importir/Eksportir

Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi, Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, menyampaikan beberapa informasi terkait dengan pertanyaan yang ajukan oleh perusahaan tersebut berkaitan dengan blokir importir sebagai berikut:

1. Berdasarkan pasal 6A Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-09/BC/2007, pencabutan blokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan) berturut-turut dapat dilakukan apabila:

perusahaan dapat rnembuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (dua belas) bulan dimaksud yang didukung dengan dokumen yang berkaitan dengan importasi tersebut;

perusahaan dapat membuktikan adanya transaksi impor dengan menunjukan tanggal Bill of Lading / Air Way Bill sebelum tanggal pemblokiran atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pembiokiran;

setelah dilakukan penelitian kernbali dapat dipertanggungjawabkan mengenai eksistensi, penanggungjawab, kejelasan jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit; atau

terdapat rekomendasi dan instansi penerbit Angka Pengenal importir (API)/Angka Pengenai Importir Terbatas (APIT) yang menyatakan bahwa importir yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan ketentuan API / APIT.

2. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk proses pengajuan permohonan pembukaan blokir:

Untuk blokir terkait ketentuan API sesuai dengan Permendag nomor 70 tahun 2015, silakan melakukan penyesuain API yang kemudian dilanjutkan dengan pembaruan data pada aplikasi registrasi kepabeanan untuk mendapatkan NIK (akses kepabeanan) dengan data API yang baru;

Untuk blokir dikarenakan tidak melakukan aktivitas selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, silakan menyiapkan berkas (bukti pendukung) yang menyatakan kegiatan kepabeanan dapat berupa PIB/PEB, AWB/BL, invoice, packing list, dll Sebelum mengajukan permohonan pembukaan blokir, pastikan kembali seluruh data registrasi kepabeanan telah sesuai dengan dokumen legal perusahaan yang masih berlaku. Apabila terdapat pembaruan data, maka lakukan pembaruan data (update) terlebih dahulu pada aplikasi registrasi kepabeanan sampai terbit NIK (akses kepabeanan).

3. Langkah selanjutnya adalah mengajukan surat permohonan pembukaan blokir dengan dilampiri kelengkapan dokumen pada poin 2 di atas yang ditujukan kepada:

Yth. Direktur Teknis Kepabeanan u.p. Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lt.I Kantor Pusat DJBC Jalan Jend. A. Yani (by pass) Rawamangun 13230 Email : registrasikepabeanan@customs.go.id

4. Setelah blokir dibuka baru perusahaan dapat melakukan kegiatan kepabeanan kembali, untuk melakukan pengecekan blokir dapat dilakukan melalui portal pengguna jasa https://customer.beacukai.go.id pada menu browse blokir.

5. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Bravo Bea Cukai Telepon : (021) 1500225, Email : info@customs.go.id

 

Permohonan Pembukaan Blokir Importir/Eksportir – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

1 Comment

  1. Di masa pandemi sekarang ini apakah mekanisme pengajuan permohonannya seperti biasa atau dengan mengirimkan email berisi scan dokumen-dokumen yang diperlukan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *