Penandaan Label Produk Pangan

Penandaan Label Produk Pangan

Penandaan pada label ini selalu digunakan dalam penilaian untuk setiap produk pangan yang akan diedarkan di Indonesia. Bagian utama label adalah bagian dari label yang memuat keterangan paling penting untuk diketahui konsumen.

Pada label pangan yang dikemas untuk diperdagangkan harus dicantumkan keterangan mengenai :

1. Nama Produk dan Nama Dagang. 

Nama produk dan nama dagang sebagaimana dimaksud tidak boleh menyesatkan, atau menggambarkan sifat atau komposisi atau mutu pangan yang tidak sesuai serta harus menunjukkan asal dan karakter.

Nama dagang adalah tanda yang membedakan suatu pangan yang diperdagangkan oleh seseorang atau suatu badan dari pangan lain yang diperdagangkan oleh seseorang atau suatu badan lain.

2. Daftar Bahan yang digunakan.

Daftar Bahan yang digunakan adalah komposisi produk atau nama bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk dan di urut dari jumlah yang terbesar ke jumlah yang terkecil.

3. Berat bersih atau isi bersih atau netto. 

Berat bersih atau isi bersih atau netto dicantumkan dengan satuan yang benar, misalnya : g atau kg, I atau ml.

4. Nama Produsen dan Pengedar

Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan pihak yang mengedarkan apabila berbeda dengan pihak yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia ditulis lengkap serta alamat sekurang-kurangnya nama kota dan nama Negara.

Bagi pangan yang mengalami pengolahan lanjutan di perusahaan dan atau di negara lain, nama dan alamat yang dicantumkan adalah nama dan alamat yang melakukan pengolahan lanjutan. Jika perusahaan memproduksi untuk pihak lain, maka selain nama dan alamat perusahaan yang memproduksi, harus dicantumkan pula nama dan alamat pihak lain tersebut.

5. Nomor Registrasi

nomor pendaftaran untuk pangan yang wajib didaftarkan (MD/ML) atau nomor pangan IRT (P-IRT) untuk pangan hasil industri rumah tangga yang lelah mengikuti penyuluhan dan sarana produksinya sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT (CPPB – IRT);

Nomor Pendaftaran berupa MD untuk pangan dalam negeri dan ML untuk pangan luar negeri serta P-IRT untuk pangan hasil industri rumah tangga yang diikuti angka sebanyak 12 digit. Baca Nomor SNI Tabung Dan Kompor Gas Asli

6. Kode Produksi. 

Kode produksi adalah suatu penandaan yang mempermudah pengenalan dan penelusuran produk bila diperlukan di kemudian hari.

7. Tanggal Kadaluwarsa.

Tanggal kedaluwarsa adalah batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen.

Tambahan

Ukuran huruf dan angka yang digunakan pada label harus cukup besar dan tidak boleh lebih kecil dari 1 mm, kecuali tulisan atau keterangan tertentu.

Untuk produk yang dikemas dalam botol isi ulang dan label pangan yang luas permukaannya mempunyai ukuran sama atau lebih kecil dari 10 cm’, ukuran huruf dan angka yang dicantumkan pada tutup botol dan label pangan tersebut tidak boleh lebih kecil dari 0,75 mm, kecuali tulisan alau keterangan tertentu.

 

Penandaan Label Produk Pangan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *