Cara Mudah Pengisian SPT Tahunan Lewat e-Filing

Pengisian SPT Tahunan Lewat e-Filing

Bagi wajib pajak orang pribadi kini dapat mengisi SPT tahunan secara online melalui e-Filing yang diluncurkan oleh Kantor pajak. Dengan demikian tidak perlu datang ke kantor pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat e-Filing  DJP Online ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat utama agar dapat menggunakan layanan  DJP Online e-Filing adalah wajib pajak mengajukan permohonan e-FIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh nomor identitas wajib pajak sebagai pengguna DJP Online.

Permohonan e-FIN  cukup sekali dan hanya digunakan sekali saja. Syarat mengajukan e-Fin adalah:

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Serta mengisi formulir.

Setelah e-Fin diperoleh, segera lakukan registrasi ke DJP Online paling lama 30 hari sejak e-FIN diterbitkan.

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing DJP Online

Berikut contoh cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi guru (PNS/non PNS) yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000  melalui e-Filing DJP Online.

1. Sebelumnya siapkan bukti pemotongan pajak atau Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII yang telah dibagikan oleh Cabang/Dinas Pendidikan (jika guru PNS) atau bendaharawan sekolah (jika guru Non PNS).

2. Masuk ke situs DJP online dengan alamat https://djponline.pajak.go.id/. Kemudian login dengan NPWP dan pasword yang didapatkan pada saat registrasi akun wajib pajak serta ketik kode keamanan yang ada lalu klik login.

3. Jika login berhasil, pada tampilan awal: Pilih menu e-Filing dan kemudian Pilih menu buat SPT

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi e-Filing DJP Online 2016

4. Akan muncul kolom pertanyaan yang tersedia dan keterangannya sebagai berikut:

  1. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  2. Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  3. Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
  4. Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

5. Kemudian ada pilihan form yang akan digunakan yaitu : dengan formulir, dengan panduan dan upload SPT dari e-SPT.

Contoh cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi guru (PNS/non PNS) dengan formulir.

6. Isi data formulir dengan:

  1. Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
  2. Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
  3. Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

7. Isi Form Lampiran I

  • Bagian A Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh Final.
  • Bagian B Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di atas adalah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh
  • Bagian C Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada. Sesuaikan dengan data pada Bukti Pemotongan yang anda miliki

8. Isi form lampiran II

  • Bagian A Lihat bukti pemotongan formulir 1721-VII yang telah diberikan oleh cabang/dinas pendidikan atau bendahara sekolah. Jika mendapat tunjangan sertifikasi isi dengan memilih Honorarium Atas Beban APBD/APBN.
  • Bagian B Klik Tambah untuk mengisi Harta kemudian pilih jenis harta sesuai harta yang dimiliki atau klik harta pada SPT tahun lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila mau di ubah.
  • Bagian C Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar kewajiban / utang kemudian pilih jenis kewajiban / utang atau klik utang pada SPT tahun lalu apabila tidak ada penambahan atau apabila ada perubahan
  • Bagian D Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak,sesuai kondisi awal tahun pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar susunan anggota atau klik tanggungan lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila ada perubahan.

9. Isi Form Induk

  1. Bagian Identitas dengan pilihan Status Perkawinan,
  2. Bagian A Berisi Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan, dsb.
  3. Bagian B Lihat formulir 1721-A2 (bagian A8)
  4. Bagian C Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Apabila tidak ada kosongkan saja.
  5. Bagian D Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri
  6. Bagian E Pada bagian ini akan otomatis terisi.
  7. Bagian F Apabila tidak ada kosongkan saja
  8. Bagian Pernyataan.

Jika pengisian telah selesai dan benar, centang kotak setujui kemudian klik untuk langkah berikutnya.

10. Pastikan isian SPT sudah benar dengan memeriksa informasi ringkas SPT yang telah diisikan sebelumnya. Sebaiknya periksa kembali

11. Jika sudah yakin benar, sebelum melakukan pengiriman SPT (Submit), Anda diminta untuk mengisikan Kode Verifikasi. Kode verifikasi dapat diminta dengan klik link ambil kode verifikasi di bawah kotak isian kode verifikasi.


12. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau ke nomor handphone. Pilih salah satu dan pastikan alamat email atau nomor handphone benar, sehingga dapat menerima pesan dari sistem e-Filing DJP Online.


14. Apabila status SPT Anda adalah LB (Lebih Bayar), Anda hanya akan diberikan pilihan untuk menerima kode verifikasi melalui nomor handphone

15. Jika sudah menerima pesan kode verifikasi, gunakan kode tersebut untuk submit.


16. Pada akhir proses, Anda akan diminta untuk memilih pilihan survey kepuasan yang disediakan.

17. Cek e-mail untuk melihat bukti peneriman e-filing.

Tutorial Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi e-Filing

Agar lebih jelas cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJP Online e-Filing 2016, dapat Anda saksikan video di bawah ini.

Semoga panduan cara pengisian SPT tahunan pribadi melalui e-filing ini bisa membantu anda.

Sebagian gambar diambil dari rayhanzhampiet.com

 

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi e-Filing – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *