Pengertian Bill of Lading (B/L)

Pengertian Bill of Lading (B/L)

Pengertian Bill of Lading (B/L) atau biasa disebut BoL atau juga Konosemen adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang serta bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengkapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.

Selain itu B/L juga digunakan sebagai salah satu dokumen pelengkap kepabeanan dalam proses importasi barang.

Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  1. Shipper atau pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
  2. Consignee atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang.
  3. Notify party atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) yang merupakan salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional.
  4. Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.

Dalam pelaksanaannya saat ini, proses pengiriman barang melibatkan pihak ketiga sebagai Intermediary. Pihak ketiga sangat membantu dalam proses pengiriman barang lintas kota/negara, walaupun sebenarnya pihak ketiga seperti freight forwarder, custom broker dan stevedore tidak terlibat dalam kontrak pengiriman barang (contract of carriage).

Keberadaan forwader dalam pengiriman barang tersebut yang pada akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya House Bill of Lading dan Master Bill of Lading.

Pengirim barang menyerahkan barangnya kepada forwarder dan pengirim barang akan menerima dokumen yang dinamakan House Bill of Lading.

Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai instruksi pengirim.

Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.

Beberapa dokumen yang sama fungsi dan tujuan pengertian Bill of Lading (B/L) adalah Air Waybill dan Railway Consignment Note. Air Waybill digunakan untuk pengangkutan barang melalui udara, sedangkan Railway Consignment Note digunakan untuk pengangkutan barang dengan menggunakan kereta api dan lain sebagainya.

 

Pengertian Bill of Lading (B/L) – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *