Peraturan Pembawaan Uang Tunai Dan Atau Instrumen Pembayaran Lain

Peraturan Pembawaan Uang Tunai Dan Atau Instrumen Pembayaran Lain

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pengawasan, Indikator Yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai Dan / Atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif Dan Penyetoran Ke Kas Negara.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini pada dasarnya mengatur pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain pada kawasan pabean pada terminal keberangkatan, terminal kedatangan dan terminal kargo di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pelabuhan ferry internasional, terminal keberangkatan atau terminal kedatangan pos lintas batas, kantor pos lalu bea, dan TLDDP.

Maksud dan tujuan Penyusunan Peraturan, yaitu:

Peningkatan pelaporan pembawaan uang tunai terutama yang berasal dari pengungkapan pembawaan uang tunai yang tidak dilaporkan serta pengawasan yang efektif di pintu keberangkatan ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Peningkatan kepatuhan pelintas batas atas kewajiban pemberitahuan karena penegakan hukum/pengungkapan pembawaan uang tunai secara konsisten oleh petugas DJBC.

Pemberian penilaian yang baik oleh APG atas pemenuhan Rekomendasi-32 FATF yang menurut Strategi Nasional Pencegahan dan pemberantasan TPPU 2012-2016 yang menjadi tanggung jawab DJBC.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan, antara lain:

Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain pada kawasan pabean pada terminal keberangkatan, terminal kedatangan dan terminal kargo di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pelabuhan ferry internasional, terminal keberangkatan atau terminal kedatangan pos lintas batas, kantor pos lalu bea, dan TLDDP.

Kewajiban dari pembawa uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Dalam hal pembawaan dimaksud pada angka 2 tidak diberitahukan, maka pembawa akan dikenai sanksi administratif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang akan disetor ke kas negara.

Untuk mengantisipasi penghindaran pelaporan pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain diatur juga mengenai penilaian risiko dan indikator mencurigakan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain yang terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017  

Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pengawasan, Indikator Yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai Dan / Atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif Dan Penyetoran Ke Kas Negara

 

Peraturan Pembawaan Uang Tunai Dan Atau Instrumen Pembayaran Lain

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *