Pengertian Dumping dalam Perdagangan Internasional

Pengertian Dumping adalah praktek menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga di pasar dalam negeri (harga normal). Praktek dumping dilakukan sejak adanya perdagangan internasional yang merupakan salah satu bentuk dari kebijakan diskriminasi harga dalam rangka mengoptimalkan keuntungannya.

Dengan kebijakan dumping keuntungan akan dioptimalkan karena pasarnya semakin luas sampai di luar negeri, penumpukan stok barang yang tidak terjual dapat diatasi, monopoli dalam negeri dapat dipertahankan, dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan keuntungannya.

Dalam makalah yang diterbitkan KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) diuraikan beberapa alasan eksportir melakukan praktek dumping yakni untuk memperbesar pangsa pasar (Market Expansion dumping), menyingkirkan saingan agar dapat memonopoli pasar (predatory dumping), melepaskan persediaan karena kelebihan kapasitas (cycling dumping), dan mendapatkan mata uang asing (state trading dumping).

Negara-negara anggota WTO sebagaimana tercantum dalam Agreement on Trade in Goods tidak menyatakan praktek dumping sebagai praktek yang tidak sehat / tidak adil sehingga perlu dilakukan pelarangan atau tidak membolehkan praktek dumping.

Akan tetapi mereka sepakat untuk melakukan upaya menanggulangi praktek dumping yaitu dengan menggunakan instrumen Bea Masuk Anti Dumping, jika efeknya merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Jika tidak mempunyai efek yang merugikan bagi industri di negara pengimpor maka praktek dumping dengan sendirinya tidak dapat digolongkan dilarang/tidak dibolehkan.

Dumping dalam Perdagangan Internasional

Dari pengertian dumping di atas maka untuk bisa mengenakan tindakan anti dumping berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dalam rangka menanggulangi praktek dumping tersebut harus dipenuhi tiga kriteria yakni:

  1. Produk suatu negara yang diekspor dengan dengan harga dumping.
  2. Industri dalam negeri negara pengimpor mengalami kerugian (Injury)
  3. Adanya hubungan kausal (causal link) antara barang impor dumping dengan kerugian (Injury) yang dialami oleh industri dalam negeri pengimpor.

Perdagangan internasional sendiri, berdasarkan buku-buku literatur tentang Ekonomi Internasional, diperkirakan mulai marak dilakukan sejak abad 18.

Pada periode tersebut Adam Smith (1873) seorang pemikir ekonomi aliran klasik melahirkan pemikirannya bahwa melalui perdagangan internasional yang bebas dari campur tangan pemerintah (free trade) maka sumber daya bisa didayagunakan secara efisien dan dapat memaksimumkan kesejahteraan dunia.

Pemikiran tentang pasar bebas (free trade) tersebut membuat Adam Simth diberi predikat tokoh yang melahirkan paham pasar bebas. Paham pasar bebas sebagaimana diketahui menjadi filosofi dasar dari WTO.

Untuk menanggulangi praktek perdagangan internasional yang merugikan negara lain yaitu dumping, subsidi dan lonjakan impor, maka negara-negara anggota WTO menyepakati penggunaan instrumen Bea Masuk Anti Dumping untuk menanggulangi praktek dumping sebagaimana tertuang pada Article VI of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Article XVI of GATT (ADA).

Penggunaan instrumen Bea Masuk Imbalan untuk menanggulangi barang impor mengandung subsidi sebagaimana tertuang pada Agreement on Subsidy and Countervailling Measures (ASCM), dan penggunaan tindakan safeguard untuk menanggulangi adanya lonjakan impor.

 

Pengertian Dumping   – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *