Pengertian Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia

Pengertian Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia

Pengertian Kawasan bebas atau kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga terbebas dari pengenaan bea masuk, pajak impor dan cukai.

Di Indonesia saat ini ada 4 daerah yang ditetapkan sebagai kawasan bebas dan pelabuhan bebas antara lain: Sabang, Batam, Bintan dan Karimun. Barang-barang dari luar negeri yang dimasukkan ke kawasan bebas diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor, sehingga harga barang-barang yang ada di kawasan bebas lebih murah dibandingkan dengan harga di daerah lainnya di dalam negeri.

Pembentukan kawasan perdagangan bebas di Indonesia diyakini dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta memberi pengaruh dan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Namun hal ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dikeluarkan dari kawasan bebas, harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, kecuali barang yang dibawa adalah barang untuk keperluan pribadi.

Untuk barang bawaan keperluan pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sampai dengan batas nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap perjalanan. Baca Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman Dari Luar Negeri

Apabila barang bawaan keperluan pribadi penumpang tersebut melebihi batas nilai pabean yang telah ditentukan, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Demikian juga untuk barang bawaan pribadi yang terkena cukai atau istilah peraturannya barang kena cukai.

Barang bawaan keperluan pribadi diberikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya serta 1 liter minuman keras atau minuman mengandung etil alkohol.

Peraturan Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia

Banyak yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh orang-orang yang keluar masuk kawasan bebas. Ketentuan yang perlu dibaca, dipahami dan dilaksanakan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No.1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang,

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai

Undang-undang Nomor 48/ PMK.04/2012 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

 

Pengertian Kawasan Perdagangan Bebas – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *