Pengertian Publik

Sebelum membahas pengertian publik perlu mengetahui latar belakang berkaitan dengan publik yaitu tidak terlepas dari kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki hubungan manusia dengan manusia lainnya (sosiologis). Dengan kata lain, kelangsungan nilai hidup atau survival masyarakat maupun masing-masing anggotanya tergantung dari realisasi keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat tempat…

Selengkapnya »

Pesona Mall Sebagai Ruang Belanja Publik

Mall adalah sebuah tempat publik yang sepintas lalu difungsikan hanya sebagai pusat kegiatan jual beli komoditi modern masyarakat kota. Kota-kota besar sering diidentikkan dengan adanya mall yaitu bangunan megah dan besar yang terletak di pusat kota, dengan aneka lampu warna-warni di sana sini pada malam hari. Dunia pemasaran dan belanja…

Selengkapnya »

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Latar belakang pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 di bawah kendali…

Selengkapnya »

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan pedoman dalam kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Untuk instansi pemerintah atau badan usaha milik negara memiliki pedoman umum penyelenggaraan pelayanan…

Selengkapnya »

Pengertian Pelayanan Publik

Pengertian pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dari pengertian pada Undang-undang Pelayanan Publik tersebut setidaknya terdapat dua unsur…

Selengkapnya »