Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Latar belakang pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada tanggal 26 Januari 2015, PTSP Pusat ini diresmikan di BKPM. Pembentukan PTSP ini termasuk dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau.

Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepada Investor

Program-program yang dilakukan oleh BKPM adalah dengan selalu menciptakan inovasi-inovasi di bidang perizinan investasi yang nantinya akan membuat investor lebih mudah untuk mendirikan suatu bisnis di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2015, serta berdasarkan pendelegasian wewenang dari 22 Kementerian/Lembaga, pelayanan yang diberikan oleh BKPM total mencapai 167 perizinan, antara lain:

a. Pelayanan perizinan:

  • Izin Prinsip;
  • Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
  • Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
  • Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha;
  • Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
  • Izin Kantor Perwakilan;
  • Izin operasional berbagai sektor usaha

b. Pelayanan non perizinan:

  • Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  • Angka Pengenal Importir;
  • Rekomendasi teknis berbagai sektor usaha;
  • Fasilitas pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan baku;
  • Rekomendasi Tax Allowance;
  • Rekomendasi Tax Holiday;
  • Rekomendasi Jalur Hijau

Kementerian/ Lembaga yang aktif memberikan pelayanan pada PTSP

1. Kementerian Keuangan:

  • a. Direktorat Jenderal Pajak
  • b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

2. Kementerian Perindustrian

3. Kementerian Perdagangan

4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:

  • a. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  • b. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  • c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  • d. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

6. Kementerian Perhubungan

7. Kementerian Komunikasi dan Informatika

8. Kementerian Pertanian

9. Kementerian Kesehatan

10. Kementerian Pariwisata

11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

12. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a. Direktorat Jenderal Imigrasi

13. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

14. Kementerian Kelautan dan Perikanan

15. Kementerian Ketenagakerjaan

16. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

17. Kementerian Pertahanan

18. Kepolisian Negara Republik Indonesia

19. Badan Pengawas Obat dan Makanan

20. Badan Standardisasi Nasional

21. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)

22. Lembaga Sandi Negara

Dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP Pusat) ini investor tidak perlu mendatangi satu persatu dalam mengurus perizinan.

Selain itu ada beberapa inovasi lain yang dilakukan oleh BKPM yaitu :

  1. Izin Investasi 3 Jam (I23J),
  2. Izin Investasi langsung Konstruksi (I2LK),
  3. Penetapan Jalur Hijau dimana BKPM bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai.

 

PTSP Pusat – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190
P.O. Box 3186, Indonesia
P. +62 21 5252 008 (Hunting)
0807 100 2576 (Contact Center)
F. +62 21 5252 008

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) – Kanal Pengetahuan 

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *