Pengertian dan Penanganan Rokok Ilegal
Pengertian rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Contoh rokok ilegal, antara lain: Rokok tanpa dilekati pita cukai Rokok dilekati cukai palsu Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya…
Selengkapnya »