Pengertian dan Penanganan Rokok Ilegal

Pengertian dan Penanganan Rokok Ilegal

Pengertian rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Contoh rokok ilegal, antara lain:

  1. Rokok tanpa dilekati pita cukai
  2. Rokok dilekati cukai palsu
  3. Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya dan bukan haknya.
  4. Rokok menggunakan pita cukai bekas.
  5. Produksi rokok tanpa izin.
  6. Produksi rokok selain yang diizinkan dalam NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)
  7. pelanggaran administrasi.

Apakah dampak dari peredaran rokok ilegal?

  1. Terganggunya kinerja pasar hasil tembakau.
  2. Merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membawa cukai.
  3. Kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar sehingga menyesatkan masyarakat.
  4. Merugikan industri rokok yang membayar cukai.

Penanganan Rokok Ilegal

Apabila ada yang menawarkan rokok ilegal, apa yang harus saya lakukan?

Tolak! Sesuai UU 39/2007, jika Bapak dan Ibu membeli untuk kemudian dijual kembali, Bapak dan Ibu sudah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Jika Bapak dan Ibu mengalami tekanan, segera laporkan ke kantor Bea dan Cukai terdekat atau hubungi Kontak Bea Cukai melalui nomor telepon 1500225.

Ada seseorang yang mendatangi toko saya dan menawarkan sejumlah uang jika saya mau menjual kemasan rokok bekas dengan pita cukai yang masih menempel. Apa yang harus saya lakukan?

Jangan terima tawaran tersebut. Kemasan bekas atau pita cukai bekas tersebut dapat dipergunakan kembali untuk membuat produk rokok yang melanggar ketentuan cukai. Laporkan kegiatan yang mencurigakan ke kantor Bea dan Cukai terdekat atau hubungi Kontak Bea Cukai melalui nomor telepon 1500225.

Saya takut jika harus melapor kepada Bea Cukai. Saya takut penjualnya marah pada saya. Apa yang harus saya lakukan?

Jangan takut. Ketika Bapak dan Ibu menyampaikan laporan kepada Bea Cukai, identitas Bapak dan Ibu akan dirahasiakan dan dilindungi. Informasi yang Bapak dan Ibu sampaikan akan menjadi informasi awal bagi Bea Cukai untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Tetangga saya sepertinya membuat rokok ilegal. Apa yang harus saya lakukan?

Segera laporkan ke kantor Bea dan Cukai terdekat atau hubungi Kontak Bea Cukai melalui nomor telepon 1500225.

Bagaimana saya bisa berperan langsung untuk memerangi rokok ilegal?

Bapak dan Ibu dapat berperan langsung dengan tidak membeli rokok-rokok yang melanggar ketentuan cukai, seperti yang sudah disampaikan dalam panduan ini.

Siapakah yang bertanggungjawab dalam penyediaan pita cukai rokok?

Penyediaan pita cukai rokok merupakan tanggungjawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri dalam menyediakan pita cukai rokok yang dipesan oleh pabrik/importir rokok.

Apakah masyarakat umum dapat mengajukan permohonan pita cukai rokok kepada Bea dan Cukai?

Silakan menghubungi kantor Bea dan Cukai terdekat atau hubungi Kontak Bea Cukai melalui nomor telepon 1500225.

 

Pengertian dan Penanganan Rokok Ilegal

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *