Pendaftaran dan Pencatatan Putusan Arbitrase Internasional

Arbitrase Internasional

Arbitrase Internasional

Indonesia merupakan salah satu negara pelaksana putusan arbitrase asing karena penyelesaian sengketa lewat lembaga arbitrase tidak kaku dan prosedur penyelesaiannya bertumpu pada itikad baik serta kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya .

Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbital Awards – New York Convention 1958) hal ini dengan dikeluarkannya PERMA No. 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing tanggal 1 Maret 1990.

Menyesuaikan perkembangan praktek yang ada dalam tingkat nasional maupun internasional, pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAAPS) pada tanggal 12 Agustus 1999.

Tata Cara Pendaftaran dan Pencatatan Putusan Arbitrase Internasional

Tata cara pendaftaran dan pencatatan Putusan Arbitrase Internasional, sebagai salah satu syarat agar Putusan Arbitrase Internasional tersebut dapat dilaksanakan di negara Indonesia, diatur dalam ketentuan Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 UUAAPS yang menerapkan pembaharuan dan penyempurnaan dari ketentuan serupa yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990.

UUAAPS mengatur bahwa permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional baru dapat dilakukan setelah putusan arbitrase tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan tersebut harus disertai dengan:

  1. Lembar asli atau Salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
  2. Lembar asli atau Salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
  3. Keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

Setiap Putusan Arbitrase Asing, harus diajukan pengakuan dan eksekusinya di wilayah negara pihak tereksekusi bertempat tinggal. Dalam pengajuan permohonan pengakuan dan eksekusi, Pasal IV Konvensi New York 1958 menegaskan, permohonan dilampirkan dokumen:

  1. Melampirkan (menyerahkan) putusan asli arbitrase atau salinan yang telah disahkan secara resmi sesuai dengan aslinya (authenticated original award or a duty certified copy).
  2. Melampirkan (menyerahkan) asli surat perjanjian (original agreement) atau salinan yang telah disahkan secara resmi.

Permohonan Pendaftaran Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Asing sebagaimana syarat permohonan yang diatur dalam Konvensi maupun UUAPS secara garis besar sama bahwa memerlukan Putusan Arbitrase Internasional/salinannya dan perjanjian arbitrase/salinannya.

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

Dalam UUAAPS juga diatur terkait dengan Arbitrase Internasional yaitu dalam Pasal 65 sampai Pasal 69. Hanya 5 pasal terkait Arbitrase Internasional yang berisi tentang kewenangan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, syarat-syarat suatu Putusan Arbitrase Internasional agar dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, permohonan pendaftaran pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dan Eksekusi.

Tidak semua putusan arbitrase dapat dilaksanakan di Indonesia khususnya Putusan Arbitrase Asing. Suatu Putusan Arbitrase Internasional baru dapat dilaksanakan eksekusinya dengan putusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk perintah pelaksanaan atau eksekutor. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan tentunya dikarenakan telah memenuhi persyaratan dan prinsip-prinsip, asas-asas eksekutorial.

Dengan adanya globalisasi dan transaksi lintas batas negara, dimana ada 2 atau lebih warga negara saling berinteraksi melakukan kontrak perdagangan internasional, maka berpotensi terjadi sengketa dan penyelesaiannya dilakukan di luar negeri. Inilah sengketa yang akan menimbulkan Putusan Arbitrase Asing atau Putusan Arbitrase Internasional.

Tentunya beserta itikad baik (good faith) para pihak yang diperlukan sebelum, selama hingga pelaksanaan proses arbitrase dan putusannya.

Refrensi:

  • Harahap, M. Yahya. Arbitrase Ditinjau dari: Rv, Peraturan Prosedur BANI, ICSID, UNCITRAL Arbitration Rules, New York Convention 1958, PERMA No.1 Tahun 1990. Jakarta: Sinar Grafika
  • Widjaja, Gunawan & Ahamad Yani. (2003). Hukum Arbitrase (Cetakan Ketiga). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

 

Putusan Arbitrase Internasional

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *