Pengertian Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)

Pengertian Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)

Pengertian lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan atau organisasi non bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan namun tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Lembaga keuangan bukan bank dalam menghimpun dana adalah dengan mengeluarkan kertas berharga atau sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang di daerah untuk menyalurkan dana ke masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.

Dasar hukum pendirian dan usaha lembaga keuangan bukan bank ialah UU No. 15 Tahun 1952 tentang penetapan “Undang-undang Darurat tentang Bursa” (Lembaran Negara No 79 tahun 1951) sebagai Undang-undang.

Yang dimaksudkan dengan bursa dalam arti Undang-undang ini ialah bursa-bursa perdagangan di Indonesia, yang didirikan untuk perdagangan uang dan effek, termasuk semua pelelangan effek.

Dasar hukum lain dari LKBB adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.

Tujuan didirikan Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah.

Bentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank

Berbagai macam bentuk lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia. Berikut contoh lembaga keuangan bukan bank (LKBB), diantaranya adalah:

Koperasi kredit

Koperasi kredit adalah lembaga keuangan non bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi kredit (koperasi simpan-pinjam) merupakan suatu koperasi yang berdiri sendiri, yang anggota-anggotanya ialah orang-orang atau badan-badan koperasi.

Pegadaian

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai.

Asuransi

Asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga.

Dana pensiun

Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.

Pasar Modal

Pasar modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek yang dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.

Lembaga pembiayaan

Lembaga pembiayaan atau multi finance adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif.

 

Pengertian lembaga keuangan bukan bank (LKBB)

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

1 Comment

  1. Halo,
    Aku ingin kau mengerti bahwa itu adalah kebijakan dari perusahaan untuk semua pelanggan kami untuk membayar biaya pendaftaran untuk menunjukkan komitmen mereka untuk perusahaan. Jadi Anda tidak perlu wory tentang karena itu adalah satu-satunya pembayaran dilakukan dan Anda pasti akan mendapatkan pinjaman Anda.
    Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *