Kemudahan dan Insentif Untuk Industri Hijau

Kemudahan dan Intensif Untuk Industri Hijau

Komitmen pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan industri yang ramah lingkungan atau dikenal dengan istilah industri hijau, di Indonesia semakin kuat dengan memberikan beragam kemudian dan insentif. Kebijakan ini diharapkan menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya. Bahkan pemerintah juga menawarkan beberapa proyek industri hijau.

Ada sembilan jenis industri hijau yang ditawarkan antara lain: pengembangan hutan energi, ekowisata, pembentukan kebun raya atau hutan kota, penangkaran satwa langka, dan pengembangan hutan non hasil kayu seperti getah dan sebagainya.

Selain itu, ada juga pengembangan produk subtitusi impor, pengolahan limbah energi dari hasil pemanfaatan mikroba, dan pemanfaatan panas bumi (geothermal).

Untuk menunjang kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan insentif dan kemudahan bisnis bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sembilan proyek industri hijau tersebut.

Salah satu kemudahan yang akan ditawarkan, adalah kemudahan akses perbankan melalui kemudahan urusan dan administrasi.

Di samping itu juga ada pinjaman lunak dengan bunga rendah. Kemudahan pinjaman lunak ini diberikan bagi perusahaan yang melakukan penanaman pohon yang berusia panjang, hingga 70 tahun.

Penanaman pohon ini sangat penting untuk menyerap karbon, yang dapat berdampak baik bagi lingkungan.

Pemerintah juga tidak akan lagi melakukan verifikasi untuk perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin investasi hijau. Izin ekowisata diberikan selama 35 tahun, sementara izin yang lain hanya 20 tahun dan bisa segera diperpanjang jika masa kontrak sudah habis.

Ada dua strategi pemerintah dalam mewujudkan industri hijau, yaitu:

  1. Mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau
  2. Membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain penerapan standar industri hijau pada industri tekstil, ubin keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas.

Di sisi lain, untuk pembangunan industri baru, pemerintah mendorong penerapan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksi seperti penggunaan bahan baku, energi, dan air yang efisien.

Sedangkan pemberian insentif berlaku bagi industri yang telah menerapkan industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku.

 

Kemudahan dan Insentif Untuk Industri Hijau

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *