Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Bisnis atau usaha rumahan merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan. Bisnis rumahan semakin berkembang dan menjadi salah satu penunjang perekonomian nasional Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya pengusaha di Indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah termasuk pelaku bisnis rumahan (usaha rumahan).

Banyak keuntungan dengan berbisnis rumahan sendiri, selain modal yang tidak terlalu besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga jauh lebih banyak. Apalagi jika usaha ini dilakukan dengan serius, bisa menjadi penghasilan keluarga.

Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan usaha rumahan dengan serius yaitu dengan Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Syarat dan Cara Mengurus Perizinan PIRT

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari.

Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Pengurusan Izin P-IRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan.

Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.

Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.

Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.

Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Syarat Perizinan PIRT

Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
  • Makanan kaleng
  • Makanan bayi
  • Minuman beralkohol
  • AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  • Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Catatan: Persyaratan yang diajukan bisa saja berbeda di tiap daerah.

Cara Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Prosedur Pengurusan Izin Produksi Makanan dan Minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.

  • Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
  • Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menanda-tangani konsep izin.
  • Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
  • Total waktu pengurusan 3 bulan.

Catatan: Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus.

Contoh Prosedur Pengurusan Perizinan PIRT Kota Surabaya

Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

 

Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

14 Comments

  1. Saya berencana utk menjual krupuk singkong matang. Goreng sendiri. Tp bahan mentah ambil dari orang lain. Bagaimana caranya utk bisa dapat ijinnya ya pak? Tks banyak

  2. Saya membuat nugget ayam. Habis berpa ya kira2 untuk mengurus ijin pirt dan bpom? Trus pertama2 kita kemana dulu untuk mengurusnya? Terimkasih. Mohon bantuan. Saya benar2 awam

  3. Sy mau tanya apakah kita bisa mengedarkan dan menjual produk pangan olahan yg pirtnya milik industri pirt yg berada di luar kota, namun didistribusikan utk kepentingan badan usaha (cv/ pt)

  4. bagaimana syarat dan ketentuan untuk mendapatkan izin edar produk UMKM

    apakah pirt boleh diterbitkan untuk pangan olahan yang bersifat liquid, ready to drink?

  5. Hallo pak saya memproduksi pusang krispy kemasan yg disimpan dlm freezer
    Apakah harus sesuai standar SNI BPOM?

    1. Selamat Pagi Pak.
      Mohon infonya,ini saya baru mau coba usaha kecil kecilan jus marquisa di rumah.
      Khan belum tau usaha jalan apa tdk,apakah harus lgsg buat PIRT?
      Terus buat Biaya PIRT biaya kena brpan?terima kasih.

  6. Halo Pak, mohon infonya apakah jika ingin membuka toko untuk menjual sayuran hidroponik dan nutrisinya, apakah perlu izin SNI, BPOM, Kementrian Pertanian, atau PIRT? berapa estimasi biayanya? rencana sayuran dan nutrisinya dijual dengan brand/merk. Terima Kasih sebelumnya.

  7. Selamat pagi Pak,

    Mohon info, untuk produksi saus salad apakah bisa mendapatkan PIRT?
    Mohon info Nomor Telepon Jasa pengurusan PIRT untuk wilayah Kelapa Gading, terimakasih

    1. Salah satu biro jasa pengurusan berbagai dokumen perizinan: CV. Ebola Gading Blok GN – 1, No. 8, Jalan Kelapa Nias Raya, RT.1/RW.6,Klp. Gading, Jkt Utara.

        1. Maaf blog ini hanya sharing Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
          Barangkali ada yang bisa membantu.

  8. Terimakasih artikelnya sangat membantu orang-orang yg ingin membuat usaha rumahan seperti sy. Sy mau tanya apakah kita bisa membuat pirt tanpa kita produksi makanan/minuman sendiri (mengacu kepada pirt makanan/minuman yg akan kita jual/repack, karena pirt makanan/minuman yg kita jual msh menggunakan pirt lama)?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *