Pilih Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas

Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas

Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas merupakan salah satu layanan produk dari PT Asuransi MSIG Indonesia yang menjamin setiap kerugian atau kerusakan terhadap mobil atau sepeda motor yang disebabkan oleh kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok), perbuatan jahat, pencurian, kebakaran dan kerusakan yang terjadi selama di atas kapal penyeberangan.

PT Asuransi MSIG Indonesia telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun di Indonesia yang terus menerus berkembang setiap tahunnya. Sebagai salah satu perusahaan asuransi umum patungan bagian dari MS&AD Insurance Group, MSIG Indonesia senantiasa berupaya selalu memberikan jaminan keamanan kepada pelanggan dan menciptakan kepuasan pelanggan.

Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas

Alasan memilih Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas yang utama adalah bahaya kerusakan kendaraan sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diperhitungkan terlebih dahulu. Oleh karena itu usaha yang dapat mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat kerusakan yang tak terduga saat berlalu lintas di jalan seperti kecelakaan adalah mengasuransikan kendaraan tersebut.

Selain itu, Asuransi kendaraan dapat meminimalisir kerugian di waktu yang tidak dapat dipastikan. Seperti halnya pada saat bencana alam (longsor, banjir, gempa bumi, kebakaran, dll), pencurian, huru-hara serta kejadian yang dapat menyebabkan hilangnya atau rusaknya kendaraan.

Dengan demikian, membeli polis asuransi kendaraan bisa menjadi pilihan rasional untuk mengalihkan risiko kerugian akibat hilang atau rusak kepada pihak ketiga, yakni perusahaan asuransi.

Tips Memilih Asuransi Kendaraan

Sebagai gambaran, pada dasarnya perusahaan asuransi itu menjual janji. Janji untuk memberikan proteksi pertanggungan risiko terhadap berbagai musibah. Oleh karena itu, memperhatikan reputasi sebuah perusahaan asuransi dengan teliti amatlah penting.

Ada beberapa kiat yang harus diperhatikan agar tidak keliru memilih perusahaan asuransi yang tidak kredibel alias perusahaan asuransi abal-abal. Setidaknya ada lima hal yang perlu diperhatikan, yaitu

  1. Pastikan perusahaan asuransi tersebut terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dibentuk antara lain untuk mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia termasuk industri asuransi demi melindungi nasabah tertanggung.
  2. Pastikan perusahaan asuransi tersebut memiliki reputasi yang baik. Misalnya, proses klaimnya mudah dan tidak berbelit.
  3. Pastikan perusahaan asuransi tersebut dikenal luas dan berpengalaman secara internasional.
  4. Pastikan perusahaan asuransi tersebut memberikan e-policy kepada Anda sebagai nasabah.
  5. Pastikan perusahaan asuransi yang menawarkan cara pembelian polis yang mudah dan metode pembayaran yang aman.

Yang pasti, Asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas telah diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), merupakan produk asuransi perusahaan internasional, proses klaim yang mudah, posisi RBC (risk based capital) asuransi MISG 300 persen lebih.

Cara Membeli Asuransi Kendaraan Bermotor di Asuransi MSIG

PT Asuransi MSIG Indonesia menawarkan berbagai pilihan jaminan Asuransi kendaraan bermotor yang sesuai dengan keperluan dan kenyamanan Anda. Anda dapat dengan mudah memilih jenis jaminan Asuransi yang dibutuhkan. MSIG memastikan hanya produk asuransi terbaik yang diberikan kepada Anda.

Cara Pembelian Online

Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas dapat dibeli secara online melalui www.msigonline.co.id/motorvehicle. Sebaiknya Log In ke akun anda (buat jika belum punya) untuk mempercepat pengisian data. Pastikan mengisi data kendaraan Anda dengan lengkap dan nantinya akan disurvei sesuai dengan lokasi yang Anda masukkan.

Setelah anda Beli Asuransi Mobil atau motor yang paling sesuai untuk anda, pihak MSIG akan segera menerbitkan polis ke email pribadi anda. Sistem pembayaran di direct.MSIGonline.co.id adalah melalui kartu kredit, online banking dan ATM transfer. Anda tidak perlu khawatir, MSIG akan selalu menjaga keamanan transaksi dan kerahasiaan data pribadi anda.

Catatan:

MSIG memiliki hak dan otoritas untuk menerima dan menolak SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi).

SLA (Survey Service – Level Agreement) survei 2 x 24 jam sejak pengajuan asuransi.

Saran

Sebaiknya mendokumentasikan kendaraan melalui video atau foto, apalagi jika kendaraan dipasang aksesoris. Ini seperti rumah yang diasuransikan dimana pemegang polisi harus mendokumentasikan semua isian barang berharga di dalam rumah tersebut seperti kulkas, AC dan lain lain.

Simpan semua dokumen transaksi terkait dengan kendaraan dan perusahaan asuransi tersebut, termasuk aneka invoice dan lain lain, karena itu akan dicek dan diminta.

Tips Klaim Asuransi Kendaraan MSIG

Jika terjadi sesuatu terhadap kendaraan dan ingin mengajukan klaim asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas, sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:

Untuk itu, pemilik kendaraan yang sudah memiliki polis asuransi kendaraan MSIG dan suatu ketika mengalami musibah seperti kecelakaan atau hilang, segeralah menyampaikan laporan klaim ke Hotline Klaim Asuransi MSIG 24 jam klaim center di (021) – 292 79 636 agar dapat langsung input laporan klaim ke dalam sistem.

Klaim center MSIG akan memandu ke langkah-langkah berikutnya.

Jika klaim merupakan reimbursement, dapat langsung di informasikan ke email di claim-motor@id.msig-asia.com.

Siapkan Dokumen Pelengkap Klaim Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas.

Jenis Dokumen Kerusakan T.P.L Dicuri/ Hilang Rusak Berat
Salinan Polis Asuransi
Mengisi Formulir notifikasi klaim kendaraan bermotor
Kunci duplikat, dokumen asli STNK & BPKB, faktur pembelian
Salinan STNK
Salinan surat ijin Mengemudi
Laporan Polisi Lokal (Polsek)
2 buah blangko kuitansi kosong, satu diantaranya di stempel dan ditandatangani + cap Perusahaan
Foto-foto dari kerusakan kendaraan
Dokumen lainnya, jika diperlukan

Sekilas PT Asuransi MSIG Indonesia

Kantor pusat PT Asuransi MSIG Indonesia

  • Summitmas II Building, 15th Floor
  • Jenderal Sudirman Kav. 61-62 Jakarta 12190 Indonesia
  • Tel: (021) 252 3110 (Hunting) Fax: (021) 252 6761, 5206 040 (General)
  • (021) 252 4309 (Production)
  • (021) 252 4084, 252 4083 (Claim)
  • Email: msig@id.msig-asia.com
  • Website http://www.msig.co.id

 

Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *