Pajak adalah sumber pemasukan terbesar bagi negara, tidak terkecuali bagi daerah. Bahkan pajak bisa dikatakan pajak adalah hulu dari sebuah pembangunan. Tanpa pajak, pembangunan infrastruktur, pendidikan murah bahkan sistem pemerintahan sepertinya tidak akan berjalan, karena hampir 90% belanja negara dibiayai yang bersumber dari penerimaan pajak.
Pajak daerah tentu berbeda dengan pajak pusat, baik dari segi pengelolaan, jenis pajak, spt, tempat pelayanan pajak, dari segi manfaatnya. Agar pembahasan tidak terlalu meluas, jadi dibatasi hanya sebatas pajak daerah daerah.
Pengertian Pajak Daerah
Sesuai dengan undang undang perpajakan, pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran rakyat.
Dari pengertian tersebut terdapat beberapa unsur pajak daerah yaitu:
- Dapat dipaksakan/bersifat memaksa
- Berdasarkan undang-undang
- Tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan
- Digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan rakyat
Fungsi
Pada umumnya fungsi pajak daerah lebih di utamakan untuk alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan dan pelayanan kepada masyarakat. Secara garis besar terdapat dua fungsi utama pajak daerah, yaitu fungsi budgetory dan regulatry.
1. Pajak sebagai penerimaan (Budgetair)
Fungsi yang paling utama dari pajak daerah adalah untuk mengisi kas daerah, dengan kata lain fungsi disebut sebagai fungsi budgetair. Bahasa sederhananya fungsi ini merupakan alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembangunan daerah. Selain itu fungsi ini juga tercermin dalam prinsip efisiensi yang menghendaki pemasukan yang sebesar-besarnya dan pengeluaran yang sekecil-kecil dalam penyelenggaraan pemungutan pajak daerah.
2. Fungsi pajak daerah sebagai pengaturan (Regulerend)
Yang dimaksud dengan fungsi pengaturan dalam hal ini adalah pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam hal lain fungsi pajak daerah ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di era otonomi daerah, yang mana tingkat kebutuhan dana untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah tergolong besar, disisi lain sumber – sumber pendanaan yang tersedia cukup terbatas.
Manfaat Pajak Daerah
Seperti dijelaskan diatas pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan daerah, misalnya untuk pembangunan infrastruktur daerah maupun biaya lainnya yang sifatnya demi kepentingan daerah. Dengan begitu manfaat akan dirasakan langsung untuk pembangunan daerah.
Selain itu terdapat beberapa manfaat pajak daerah yang dapat dirasakan secara langsung yang tinggal didaerah. Baca tentang Menumbuhkan Budaya Bayar Pajak
1. Meningkatkan kemampuan ekonomi
Agar ekonomi daerah terus maka diperlukan sumber pemasukan seperti pajak. Hasil pungutan pajak tersebut digunakan untuk mencapai tujuan dan target ekonomi yang di inginkan pemerintah daerah setempat. Bila tujuan ini dapat terealisasi maka secara langsung dapat mengurangi permasalahan yang ada di daerah. Dengan begitu, secara tidak langsung pajak daerah bermanfaat untuk pembangunan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.
2. Sebagai tabungan/kas daerah
Diatas telah dijelaskan bahwa salah satu peruntukan pajak daerah untuk mengisi kas daerah. Selain itu pajak juga dijadian sebagai anggaran daerah dapat maupun dijadikan sebagai anggaran belanja pemerintah daerah, yang mana nantinya anggaran kas ini dapat digunakan untuk proses penyelenggaraan daerah maupun untuk menunjang kegiatan daerah lainnya.
3. Untuk memudahkan akses masyarakat ke fasilitas umum
Bila pajak yang dipungut pusat untuk pembangunan nasional, sama halnya dengan pajak daerah digunakan untuk pembangunan daerah, seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
4. Menekan tingkat inflasi
Pajak yang dipungut pemerintah daerah digunakan untuk mengontrol dan menekan harga barang maupun jasa.
5. Membuka lapangan pekerjaan baru,
Anggaran daerah yang berasal dari pajak daerah, salah satu fungsinya yaitu sebagai retribusi daerah, dimana pajak ini dapat dipergunakan untuk kepentingan umum.
6. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Melalui pajak daerah yang digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, juga menekan tingkat inflasi, tentu hal ini akan berdampak bertambahnya pendapatan masyarakat yang berada di daerah
Prinsip-prinsip pajak daerah
Untuk menciptakan rasa keadilan dan efisien bagi wajib pajak, maka dalam pemungutannya harus memilih prinsip-prinsip umum, adapun prinsip yang dimaksud adalah:
1.Prinsip keadilan (Equity).
Dalam pemungutan pajak, tentu tidak semua subjek pajak memiliki penghasilan yang sama, dalam hal ini prinsip prinsip pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing masing wajib pajak .
Adapun yang prinsip berkeadilan adalah jumlah pajak yang dibayarkan masing masing wajib pajak di bedakan berdasarkan tingkat kemampuan subjek pajak daerah. Sementara prinsip keseimbangan atas kemampuan adalah dalam pemungutan pajak tidak ada diskriminasi terhadap wajib pajak yang memiliki kemampuan yang sama. Pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan kemampuan masing masing wajib pajak, sehingga dalam prinsip equity ini setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing masing wajib pajak
2. Prinsip kepastian (Certainty)
Prinsip ini menekankan terhadap pentingnya kepastian, baik terhadap pemungut pajak terlebih kepada wajib pajak. Adapun prinsip kepastian ini mencakup mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dasar pengenaannya, serta pengaturan tata cara pemungutannya. Dengan adanya prinsip kepastian ini, akan menjamin setiap orang tidak ragu-ragu untuk membayarkan tunggakan pajak yang sudah menjadi kewajiban mereka, karena segala sesuatunya sudah diatur dengan jelas.
3. Prinsip kemudahan (Convenience)
Menekankan kepada wajib pajak tentang pentingnya saat dan waktu yang tepat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Pemungutan pajak daerah sejatinya dilakukan pada saat wajib pajak menerima penghasilan. Dalam hal ini negara tidak mungkin melakukan pemungutan jika masyarakat tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk membayar pajak. Bahkan daerah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk memperoleh peningkatan pendapatan, dan selanjutnya masyarakat akan memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk pajak daerah
4. Prinsip efisiensi (Efficiency)
Yang dimaksud dengan prinsip efisiensi adalah biaya yang dikeluarkan tidak boleh lebih tinggi dari pada pajak yang di pungut dari wajib pajak. Pemungutan pajak sejatinya memperhatikan mekanisme yang dapat mendatangkan pemasukan pajak yang sebesar-besarnya dan biaya sekecil-kecilnya.
Kriteria Pajak Daerah
Ada beberapa kriteria mengenai pemungutan pajak daerah, diantaranya:
- Pemungutan bersifat pajak bukan retribusi. Yaitu, pemungutan pajak harus sesuai dengan undang yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu merupakan kontribusi wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah: Tanpa menerima imbalan secara langsung yang seimbang; Bersifat memaksa atau dapat dipaksakan sesuai dengan undang-undang; Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
- Objek pajak terletak atau terdapat pada wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan memiliki mobilitas yang cukup rendah, serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
- Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
- Potensi pajak memadai, artinya hasil penerimaan pajak harus lebih besar daripada biaya pemungutan pajak
- Objek pajak bukan merupakan objek pajak pusat
- Tidak memberikan dampak negatif terhadap perekonomian
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
- Aspek kemampuan masyarakat
- Menjaga kelestarian lingkungan
Jenis dan Tarif Pajak daerah
Untuk memudahkan bagian dari pajak daerah propinsi, maupun kabupaten/berikut dibedakan dalam bentuk tabel beserta besarnya tarif pajak.
Jenis pajak daerah dan tarif maksimal
Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Objek dan Subjeknya
Source: cekkembalicom
Mengenal Pajak Daerah dan Apa Saja Manfaatnya