Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk

Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk

Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor sangat tergantung dari besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.

Dalam sistem self assesment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar. Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya, maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sangsi administrasi berupa denda.

Nilai Pabean Indonesia

Indonesia mengadopsi ketentuan Nilai Pabean berdasarkan perjanjian WTO GATT 1994 (Agreement om Implementation of Article VII of GATT 1994) dan telah dituangkan kedalam Pasal 15 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Mengacu kepada WTO Valuation Agreement, terdapat 6 (enam) metode penetapan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki, yaitu:

  1. Metode Nilai Transaksi,
  2. Metode Nilai Transaksi Barang Identik,
  3. Metode Nilai Transaksi Barang Serupa,
  4. Metode Deduksi,
  5. Metode Komputasi,
  6. Metode Fallback.

Sesuai dengan prinsip utama WTO Valuation Agreement, dasar utama penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor bersangkutan.

Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean, ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar

Harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) adalah harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor Pabean) telah dibayar / dilunasi oleh pembeli.

Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) adalah harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabeannya kepada Kantor) belum dibayar/ dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan.

Biaya yang dibayar oleh importir yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa:

  • Komisi penjualan dan Jasa Perantara
  • Biaya pengepakan, baik meliputi upah tenaga kerja maupun material pengepakan
  • Biaya pengemasan, biaya untuk mengemas barang dalam kemasan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari barang yang bersangkutan meliputi upah tenaga kerja dan nilai material pengemasan.
  • Assist, nilai dari barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau harus dibayar.
  • Royalti dan Lisensi, pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta .
  • Proceed, nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.
  • Biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti BIL atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.
  • Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya transportasi adalah segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freight).
  • Biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

Di dalam ketentuan nilai pabean, tidak seluruh biaya yang dikeluarkan importir harus dimasukkan dalam unsur-unsur perhitungan nilai pabean. Adapun biaya/atau nilai yang tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, yaitu:

A. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain:

  • Biaya untuk uji coba,
  • Pembuatan ruang pamer,
  • Penyelidikan pasar,
  • Biaya pembukaan L/C.

B. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, yaitu:

  • Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan,
  • Biaya pengangkutan, asuransi dan/atau biaya lainnya setelah pengimporan,
  • Bea masuk, cukai, dan/atau pungutan dalam rangka impor.

C. Bunga (Interest charges) yang dibebankan penjual kepada pembeli terhadap pembayaran atas pembelian barang impor.

D. Deviden adalah pembagian keuntungan yang berkaitan dengan seluruh bisnis dari perusahaan dan tidak hanya berkaitan dengan penjualan barang yang diimpor. Deviden atau pembayaran lainnya oleh pembeli kepada penjual yang tidak berkaitan dengan barang impor, tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

E. Diskon (Potongan) merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan.

Aturan terkait Penetapan Nilai Pabean selengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016.

Sumber: Subdirektorat Nilai Pabean

 

Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *