Peraturan Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai

Peraturan Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 Tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha ini ditetapkan guna mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Adapun pokok-pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, antara lain:

1. Latar belakang diterbitkannya peraturan 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/ lembaga untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.

2. Maksud dan tujuan Penyusunan peraturan 

Memberikan kemudahan dan percepatan bagi pengguna jasa dalam perizinan di bidang registrasi kepabeanan, TPB, KITE, dan pengusaha Barang Kena Cukai. dan

Mendorong peningkatan investasi dan perkembangan ekonomi nasional

3. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan

a. Registrasi Kepabeanan:

1. Penelitian administrasi terhadap permohonan dilakukan oleh Sistem.

2.  Akses kepabeanan diberikan berdasarkan permohonan yang disampaikan secara mandiri (voluntary discolure).

3. Pejabat bea dan cukai melakukan verifikasi setelah mendapatkan akses kepabeanan (verifikasi di belakang).

4. Janji layanan pemberian Akses Kepabeanan 3 jam.

b. Perizinan TPB:

1. Pendelegasian kewenangan perizinan kepada Kantor Wilayah agar lebih memudahkan pengusaha.

2. Perizinan online.

3. Perizinan terintegrasi dengan registrasi kepabeanan, sehingga dalam hal terdapat dokumen/data yang telah dipenuhi saat proses registrasi kepabeanan tidak perlu disampaikan kembali.

4. Masa berlaku izin seterusnya.

5. Janji layanan 3 hari kerja + 1 Jam.

c. Perizinan KITE:

1. Perizinan online.

2. Perizinan terintegrasi dengan registrasi kepabeanan, sehingga dalam hal terdapat dokumen/data yang telah dipenuhi saat proses registrasi kepabeanan tidak perlu disampaikan kembali.

3. Janji layanan 3 hari kerja + 1 Jam.

d. Perizinan Pengusaha Barang Kena Cukai:

1. Perizinan online.

2. Janji layanan 5 hari kerja sejak permohonan diterima dan kesiapan dari pemohon.

3. Janji layanan 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

Tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha

 

Peraturan Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai 

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *