Wajib Pajak Lebih Mudah Isi SPT Dengan e-Form

e-FORM merupakan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) seperti halnya e-filing, namun dapat dikerjakan secara offline tanpa perlu koneksi internet. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu online secara terus menerus saat melakukan pengisian formulir. ‎Dengan adanya e-FORM ini, formulir SPT bisa diisi secara offline dan setelah siap baru diupload saat akan melapor secara online melalui e-Filing.

Mulai tahun 2017, para wajib pajak lebih dipermudah lagi untuk urusan pembayaran pajak. Peningkatan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kali ini adalah fasilitas e-form sebagai pelengkap e-filing yang telah ada.

Formulir SPT elektronik e-Form

e-FORM adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Secara umum ketentuan pengisian dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tidak mengalami perubahan, sama seperti tahun sebelumnya.

Namun untuk wajib pajak yang menggunakan layanan e-Filing, bisa bisa mengisi formulir SPT secara offline yaitu dengan aplikasi e-FORM.

Wajib Pajak cukup registrasi di web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian mengunduh e-FORM.

Setelah memperoleh e-form, wajib pajak dapat mengisi SPT secara offline secara santai tanpa harus koneksi internet dan mengecek semua kelengkapan yang dibutuhkan. Setelah semua lengkap, dikirim lagi ke website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online.

Dengan demikian pengisian SPT melalui e-filing dapat lebih cepat dan hemat biaya internet karena kelengkapan SPT sudah siap dan benar karena telah dikerjakan lewat e-form.

Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, Wajib Pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online via Aplikasi Form Viewer.

Untuk saat ini e-FORM hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang menggunakan Formulir berikut:

PT Tahunan OP 1770S. Digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan:

  1. lebih dari 60 juta rupiah per tahun;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. dalam negeri lainnya; dan/atau
  4. dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.

SPT Tahunan OP 1770. Digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan:

  1. dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
  4. dalam negeri lainnya dan luar negeri.

Link unduh e-FORM dan tutorial lengkap: http://pajak.go.id/e-form

Keuntungan utama dengan menggunakan e-Form

  1. Wajib Pajak Lebih Mudah Isi SPT Dengan e-Form
  2. e-Form bisa dikerjakan kapan saja dan dimana saja
  3. Hemat waktu dan biaya
  4. Resiko kegagalan saat pelaporan SPT secara online dapat dihindari akibat jaringan internet yang terputus
  5. SPT yang telah diisi, bisa diupload kapan saja sampai batas waktu terakhir.‎

Untuk batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2017, untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2017. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas pelaporan pada 31 April 2017.

 

formulir SPT elektronik e-Form – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *