Pengertian Asuransi Syariah dan Perkembangannya

Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah

Manusia sebagai makhluk Individu dan mahkluk sosial dalam kenyataan hidup tidak ada jaminan bahwa sesuatunya akan berjalan dengan sesuai rencana dan harapannya. Terkadang terjadi resiko atas kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dan diluar perhitungan manusia. Atas resiko tersebut kemudian muncul lembaga yang mampu dan bersedia mengambil alih risiko tersebut, yang disebut sebagai Asuransi. Dalam perkembangannya muncul asuransi syariah yang memiliki skema berbeda dengan asuransi konvensional.

Pengertian Asuransi Syariah

Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie, yang dalam hukum belanda disebut verzekering yang berarti pertanggungan. Sedangkan dalam bahasa Inggris, asuransi disebut insurance. Dalam bahasa Arab, asuransi disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang memiliki arti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut.

Sedangkan pengertian istilah syariah secara umum adalah hukum yang diatur oleh Allah SWT untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik berbentuk aqidah, hukum, akhlak, muamalah dan sebagainya.

Dari pengertian dasar dari masing-masing kata tersebut, pengertian asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah).

Sedangkan menurut Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Oleh karena itu berdasarkan definisi asuransi syariah di atas yang menyatakan bahwa setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru, maka asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional pada umumnya.

Jadi sistem asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan risiko (risk tranfer) di mana si tertanggung harus membayar premi, namun lebih mengarah pada pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung.

Selain itu, akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum Islam, yang berarti bahwa setipa akad yang dilakukan harus terhindar dari riba, ketidak jelasan dana (gharar), dan gambling (maisir), di samping itu investasi dana harus pada obyek yang halal-thoyyibah.

Dalam asuransi syariah terdapat dua jenis perlindungan takaful.

1. Takaful Keluarga

Takaful keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi malapetaka kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful. Adapun produk takaful keluarga meliputi; takaful pendidikan, takaful berencana, takaful khairat keluarga, takaful pembiayaan, takaful dana haji, takaful berjangka, takaful kecelakaan siswa dan takaful kecelakaan diri.

2. Takaful Umum

Takaful umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti; rumah, bangunan, dan sebagainya. Produk takaful umum meliputi; takaful rekayasa, takaful kebakaran, takaful pengangkutan laut, takaful kendaraan bermotor.

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Keberadaan asuransi syariah di Indonesia merupakan sebuah cita-cita yang telah diharapkan sejak lama karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim yang paling banyak. Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada paruh akhir tahun 1994.

Perusahaan asuransi syariah pertama kali ditandai dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No. Kep385/KMK.017/1994.

Pendirian Asuransi Takaful Indonesia tersebut diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia.

Saat ini jumlah lembaga asuransi syariah sudah semakin banyak dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap melayani umat Islam Indonesia dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional. Dikarenakan pertumbuhan yang cepat tersebut, maka Indonesia menjadi negara yang paling cepat pertumbuhan asuransi syariahnya dan paling banyak jumlah lembaganya di dunia.

Berdasarkan data OJK per Desember 2019, jumlah asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia ada 13, terdiri atas asuransi jiwa syariah (7), asuransi umum syariah (5), reasuransi syariah (1).

 

Pengertian Asuransi Syariah dan Perkembangannya

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *