Pusat Logistik Berikat (PLB) di Kawasan Perbatasan

Pusat Logistik Berikat (PLB) di Kawasan Perbatasan

Pusat Logistik Berikat (PLB) di Kawasan Perbatasan

Kawasan perbatasan mendapat perhatian yang cukup serius baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan wilayah perbatasan juga merupakan salah satu kawasan strategis, yaitu kawasan yang secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak, yang ditinjau dari sudut kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, maupun pertahanan keamanan.

Perhatian ini tidak lain karena banyak persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia di perbatasan yang cukup serius. Kondisi ini dapat dengan mudah kita lihat melalui media cetak maupun elektronik yang secara gamblang menggambarkan bagaimana kondisi yang sesungguhnya di wilayah perbatasan. Salah satu permasalahan yang ada di perbatasan saat ini adalah kesenjangan infrastruktur antara wilayah perbatasan dengan wilayah lain di Indonesia serta dengan wilayah negara lain yang hanya dibatasi dengan garis atau border. Selain itu, permasalahan kemanusian juga dihadapi oleh warga perbatasan.

Kawasan Perbatasan Indonesia

Indonesia sendiri memiliki banyak perbatasan dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Timor Leste, dan Papua Nugini. Dari masing-masing perbatasan itu memiliki karateristik masing-masing. Ada yang mengandalkan Indonesia untuk mendapatkan bahan pokok, namun banyak juga yang menggantungkan bahan pokok pada negara tetangga.

Seperti halnya wilayah perbatasan Indonesia di pulau Kalimantan yang menghubungkan langsung dengan Malaysia. Di wilayah ini, daerah Entikong di Kalimantan berbatasan langsung dengan Sarawak di Malaysia. Adanya batas antar negara tersebut tidak menjamin kehidupan antar negara tidak saling berinteraksi. Para pelintas batas, termasuk penyelundup barang ilegal, melintasi perbatasan untuk berbagai urusan sosial, budaya, dan ekonomi, mulai dari urusan keluarga, seperti kelahiran, kematian, ritual tradisional, pendidikan, kesehatan, dan perdagangan.

Hal tersebut dapat terjadi karena daerah perbatasan merupakan meeting point untuk berbagai kegiatan, baik yang bersifat legal maupun ilegal. Aktivitas ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan yang menyangkut identitas bangsa maupun permasalahan kemanusiaan.

Di wilayah terluar negara Indonesia, permasalahan-permasalahan sangat kompleks. Penghambatan kemajuan di bidang ekonomi, pendidikan, budaya, dan nasionalisme merupakan masalah yang dihadapi masyarakat perbatasan. Selain itu, permasalahan yang menonjol lainnya adalah terdapat pihak-pihak dari dalam atau luar yang mencoba mengambil keuntungan dengan melakukan penyelundupan, perdagangan manusia, dan memonopoli kebijakan.

Terkait kondisi tersebut, pemerintah telah mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di perbatasan guna mengurangi pemasukan barang secara ilegal. Namun, kebutuhan yang terus yang terus meningkat dan keterbatasan sarana dan prasarana mengakibatkan penyelundupan masih terus terjadi.

Pusat Logistik Berikat (PLB) di Kawasan Perbatasan

Melihat kondisi yang ada tersebut, maka pemerintah khususnya Kementerian Keuangan Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengeluarkan dua kebijakan baru khusus untuk wilayah perbatasan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor melalui Pos Pengawasan Lintas Batas dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 tentang impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas.

Untuk itulah Bea Cukai berusaha untuk menfasilitasi kebutuhan pokok masyarakat perbatasan dengan membuat Pusat Logistik Berikat (PLB) di perbatasan atau menyediakan “Toko Serba Ada” kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan pajak Dalam rangka Impor. Dengan adanya PLB ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Kebijakan ini juga dilatarbelakangi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2019 tentang Perdagangan perbatasan.Hal-lain yang menjadi pertimbangannya adalah untuk mengatasi gap ketersediaan kebutuhan bahan pokok masyarakat sehingga perlu adanya terobosan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dengan mudah dan legal. Selain itu, kebijakan ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum pelayanan bagi stakeholder dan internal DJBC dalam memberikan pelayanan.

Pertimbangan lainnya, untuk menghindari atau mengatasi adanya oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, menjadikan standarnisasi ketentuan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor di beberapa titik perbatasan. Dan, penggunaan juga mobilitas kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan baik yang berpotensi mendukung pengembangan pariwisata di daerah perbatasan.

Selain Pusat Logistik Berikat (PLB) bahan pokok, pada kebijakan ini Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antarnya dengan mengimplementasikan sistem CEISA pelintas batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identitas pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.

Pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan perbatasan ini adalah untuk memastikan terjadinya ketahanan pangan nasional, pemerataan kesejahteraan masyarakat perbatasan, terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keberadaan PLB Bahan Pokok di daerah perbatasan ini akan menjadi solusi untuk mensejahterakan masyarakat daerah perbatasan dengan menghidupkan perdagangan perbatasan yang akan meningkatkan perekonomian di daerah perbatasan. Selama ini perdagangan di perbatasan terkendala dengan berbagai peraturan yang menyulitkan yang kemudian menyebabkan masyarakat melakukan ilegal trading. Dengan kemudahan yang diberikan atas akses bahan pokok di wilayah perbatasan maka diharapkan ilegal trading dapat dikendalikan.

Dikeluarkannya kebijakan untuk daerah perbatasan tidak lain untuk menjadikan perekonomian di daerah tersebut bergerak seperti halnya di daerah lain. Jika ekonomi bergerak tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan kesenjangan sosial yang selama ini menjadi momok bagi wilayah perbatasan dapat terkisis sedikit demi sedikit. Dan satu hal yang menjadi poin penting disini adalah pemerintah mencoba untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sehingga tidak dilakukan secara ilegal.

 

Pusat Logistik Berikat (PLB) di Kawasan Perbatasan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *