Pengertian Pekerja dan Prakerja

pengertian pekerja

pengertian pekerja

Pengertian pekerja adalah orang yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan  pendapatan atau upah baik itu berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja atau majikan. Pekerja dapat juga disebut buruh, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan.

Menurut Pasal 1 ayat (2) UUK No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.

Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya.

Penggunaan Istilah Pekerja

Istilah pekerja muncul sebagai pengganti istilah buruh setelah sejak diadakan seminar Hubungan Perburuhan Pancasila pada tahun 1974. Dalam seminar tersebut istilah buruh direkomendasikan untuk di ganti dengan istilah pekerja.

Usulan penggantian ini didasari pertimbangan istilah buruh yang sebenarnya merupakan istilah teknis biasa saja, telah berkembang menjadi istilah yang kurang menguntungkan. Mendengar kata buruh orang akan membayangkan sekelompok tenaga kerja dari golongan bawah yang mengandalkan otot.

Pekerjaan administrasi tentu saja tidak mau disebut buruh, disamping itu dengan dipengaruhi oleh paham Marxisme, buruh dianggap satu kelas yang selalu menghancurkan pengusaha/majikan dalam perjuangan.

Oleh karena itu, penggunaan kata buruh telah mempunyai motivasi yang kurang baik, hal ini tidak mendorong tumbuh dan berkembangnnya suasana kekeluargaan, kegotong-royongan dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam perusahaan sehingga dirasakan perlu diganti dengan istilah baru.

Untuk mendapatkan istilah baru untuk buruh yang sesuai dengan keinginan memang tidak mudah. Padahal dalam Undang- undang Dasar 1945 yang pada penjelasannya pasal 2 disebutkan, bahwa “yang disebut golongan-golongan ialah badan-badan seperti koprasi, serikat pekerja, dan lain-lain badan kolektif”.

Jelas di sini UUD 1945 menggunakan istilah “pekerja” untuk pengertian buruh. Oleh karena itu, disepakati penggunaan kata “pekerja” sebagai pengganti kata “buruh” karena mempunyai dasar hukum yang kuat.

Pada zaman feodal atau jaman kolonial Belanda, yang dimaksud dengan buruh adalah orang-orang pekerja “kasar” seperti kuli, mandor, tukang dan lain-lain. Orang-orang ini oleh pemerintah Belanda dahulu disebut dengan blue collar (berkerah biru),

Sedangkan orang-orang mengerjakan pekerjaan”halus” seperti pegawai administrasi disebut dengan white collar (berkerah putih). Biasanya orang-orang yang termasuk golongan ini adalah para bangsawan yang bekerja di kantor dan juga orang-orang Belanda dan Timur Asing lainnya.

Pemerintah Hindia belanda membedakan antara blue collar dengan white collar ini semata-mata untuk memecah belah golongan Bumiputra dimana oleh pemerintah Belanda diantaranya dengan memberikan kedudukan dan status yang berbeda.

Kelompok Tenaga Kerja

Tenaga kerja (manpower) terdiri dari kelompok angkatan kerja dan kelompok bukan angkatan kerja.

1. Kelompok Angkatan kerja terdiri dari

  1. Golongan yang bekerja,
  2. Golongan usia produktif yang menganggur atau sedang mencari pekerjaan (prakerja).

2. Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari

  1. Golongan yang bersekolah adalah mereka yang kegiatannya hanya atau terutama sekolah,
  2. Golongan yang mengurus rumah tangga golongan ini mengurus rumah tangga tanpa adanya upah,
  3. Golongan lain-lain atau penerima pendapatan yang terdiri dari dua macam, yaitu 1) Penerima pendapatan, yaitu mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atas simpanan uang atau sewa atas milik; 2) Mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain misalnya karena lanjut usia (orang-orang jompo), cacat atau sakit kronis.

Pengertian Prakerja

Sedangkan pengertian prakerja adalah sebelum kerja, yaitu istilah yang digunakan untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak serta persiapan menjadi pekerja. Prakerja dapat disebut juga pengangguran atau tunakarya.

Dalam kelompok tenaga kerja, prakerja termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Bisa saja prakerja belum mendapatkan kerja dikarenakan beberapa hal. Oleh karena itu, pemerintah harus berusaha mengurangi jumlah prakerja dengan mengadakan pelatihan mandiri. Misalkan prakerja mengikuti pelatihan barista jika ingin membuka usaha kedai kopi, dan lain sebagainya.

Referensi:

  • Hartono Widodo dan Judiantoro, dalam buku Zaeni Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.

 

Pengertian Pekerja dan Prakerja

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

1 Comment

Tinggalkan Balasan ke Eko Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *