Salah satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah jenis usaha bidang industri minyak dan gas bumi (migas). Kewajiban AMDAL bidang industri migas tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan AMDAL.
Penetapan wajib AMDAL bagi industri migas didasarkan pada potensi dampak besar dan penting yang dihasilkannya. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Pengaturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, termasuk di dalamnya industri migas, wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Potensi dampak penting bagi industri migas ditetapkan berdasarkan antara lain Keputusan Kepala BAPEDAL No. 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
Wajib AMDAL Bagi Industri Migas
Jenis kegiatan yang terkait dengan industri migas yaitu: (1) eksploitasi migas dan pengembangan produksi di darat; (2) eksploitasi migas dan pengembangan produksi di laut; (3) transmisi migas, tidak termasuk pemipaan di dalam lapangan; (4) pembangunan kilang LPG dan LNG; (5) pembangunan kilang minyak; dan (6) kilang minyak pelumas bekas.
Kegiatan eksploitasi migas dan pengembangan produksi di darat, khususnya di lapangan minyak, berpotensi menimbulkan limbah bahan beracun dan berbahaya menimbulkan ledakan, menimbulkan pencemaran udara, air dan tanah, serta menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem di sekitarnya.
Kegiatan eksploitasi migas dan pengembangan produksi di darat, khususnya di lapangan gas, berpotensi menimbulkan limbah B3 dari lumpur pengeboran. Kemudian juga menimbulkan potensi ledakan, menimbulkan pencemaran udara, air dan tanah.
Selanjutnya, untuk kegiatan eksploitasi migas dan pengembangan produksi di laut juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan seperti kegiatan tersebut yang dilakukan di darat. Bedanya lingkungan yang terkena dampak adalah lingkungan lautan.
Transmisi migas baik di darat maupun di laut mengharuskan adanya pembebasan lahan cukup luas, yang dapat mencakup lintas kabupaten/kota. Kegiatan konstruksi pemasangan pipa transmisi dapat meningkatkan erosi tanah.
Kegiatan ini juga menimbulkan adanya potensi perambahan ROW (right of way) atau daerah milik jalan oleh kegiatan atau aktivitas penduduk.
Potensi dampak besar dan penting dari kegiatan ini adalah adanya tekanan operasi pipa cukup tinggi sehingga berbahaya apabila melalui daerah permukiman penduduk. Kemudian, pemanfaatan lahan yang tumpang tindih dengan aktivitas nelayan dianggap cukup luas lintas kabupaten/ kota juga dapat mengganggu aktivitas nelayan.
Selanjutnya, penyiapan area konstruksi dapat menimbulkan gangguan terhadap daerah sensitif. Pengoperasian pipa rawan terhadap gangguan aktifitas lalu lintas kapal buang sauh dan penambangan pasir. Tekanan operasi pipa cukup tinggi sehingga berbahaya terhadap kegiatan nelayan, tambang pasir dan alur pelayaran.
Kegiatan industri migas yang juga berpotensi menimbulkan konflik sosial adalah pembangunan kilang LPG dan LNG. Proses pengolahan kilang gas menggunakan bahan yang berpotensi menghasilkan limbah yang bersifat turunan.
Kegiatan ini berpotensi menghasilkan limbah gas, padat dan cair yang cukup besar. Kegiatan ini membutuhkan area yang cukup luas, dan khusus untuk kilang LNG berpotensi menghasilkan limbah gas H2S.
Dampak terhadap lingkungan yang cukup besar dan penting juga dihasilkan dari kegiatan pembangunan kilang minyak. Selain berpotensi menimbulkan konflik sosial, kegiatan ini juga menggunakan bahan yang berpotensi menghasilkan limbah yang bersifat turunan.
Berpotensi menghasilkan limbah gas, padat dan cair yang cukup besar, membutuhkan area yang cukup luas, dan berpotensi menimbulkan perubahan dan gangguan terhadap sistem geohidrologi. Selain itu, juga berpotensi mengubah ekosistem yang lebih luas.
Pada kegiatan kilang minyak pelumas bekas, selain berpotensi menimbulkan konflik sosial juga dalam proses pengolahannya menggunakan bahan yang berpotensi menghasilkan limbah yang bersifat turunan.
Kegiatan ini berpotensi menghasilkan limbah gas, padat, dan cair yang cukup besar, membutuhkan area yang cukup luas dan berpotensi menimbulkan perubahan dan gangguan sistem geohidrologi.
Penetapan Wajib AMDAL Bagi Industri Migas – Kanal Pengetahuan