Pusat Logistik Berikat (PLB)

Pusat Logistik Berikat (PLB)

Pengertian Pusat Logistik Berikat (PLB) secara umum adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana.

Tujuan dari Pusat Logistik Berikat adalah untuk memangkas supply chain logistik yaitu dengan memangkas biaya logistik dan melancarkan distribusi barang dari hulu hingga ke hilir. Pengertian Kawasan Berikat Dan Fasilitasnya

Pusat Logistik Berikat di Indonesia

Bagaimanapun juga, daya saing suatu negara seringkali diukur dengan seberapa baik kondisi logistiknya.

Dimensi ukuran logistik yang sering digunakan antara lain: efisiensi proses clearance, kualitas infrastruktur pendukung perdagangan dan transportasi, daya saing biaya terkait pelayaran, kualitas layanan penyedia logistik, keterlacakan pengiriman, dan ketepatan waktu pengiriman.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia membuat inisiatif strategis dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mengefisienkan logistik dalam bentuk paket-paket kebijakan ekonomi. Salah satunya, Paket Kebijakan Ekonomi II, yaitu Pembentukan Pusat Logistik Berikat, yang dikeluarkan pada akhir 2015.

Tujuan kebijakan ini tentunya untuk mengurai penumpukan barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time, yang pada akhirnya dapat menekan biaya logistik secara signifikan.

Selama ini, peran gudang transit diambil oleh gudang-gudang di negara sekitar, berkat competitive advantage yang mereka miliki. Ke depannya, dengan semakin efisiennya ekosistem logistik, Indonesia akan menjadi hub logistik Asia Pasifik.

Dalam sebuah survei oleh lembaga konsultan independen, secara rata-rata, biaya logistik di Indonesia pada 2015 mencapai 25% dari biaya produksi. Selain mahal, distribusi barang di Indonesia juga terkenal lama dan kusut.

Setelah melalui pembentukan kerangka hukum, Presiden Republik Indonesia, pada akhir Maret 2016 meresmikan 11 Pusat Logistik Berikat (PLB) atau PLB generasi pertama.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mencanangkan pembentukan gudang-gudang di dalam negeri yang dilengkapi berbagai insentif fiskal dan prosedural untuk menjadi tempat transit bahan baku industri sebelum didistribusikan ke pabrik-pabrik.

Konsep ini dikenal dengan hub and spoke. Pelabuhan tidak lagi menjadi tujuan akhir (spoke) bahan baku, tetapi naik satu tingkatan menjadi hub. Sementara, gudang-gudang di luar pelabuhan di dekat sentra industri menjadi spoke bahan baku, yaitu tempat penimbunan barang sembari menunggu clearance.

Pada awal pendirian Pusat Logistik Berikat targetnya adalah barang dan bahan baku industri, di mana barang-barang untuk keperluan industri dapat diimpor melalui PLB dengan mendapatkan berbagai kemudahan (fasilitas) fiskal maupun prosedur impor dan ekspor.

Dengan dukungan ini diharapkan akan tercipta efisiensi biaya logistik sehingga dapat menekan biaya produksi yang pada ujungnya dapat meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.

PLB Generasi 2

Seiring perkembangan perdagangan internasional, pola distribusi juga berubah. Saat ini barang jadi sebagai pendukung industri juga membutuhkan perlakuan logistik yang tepat.

Selain itu, PLB juga perlu menyesuaikan dengan adanya perkembangan atau pergeseran pola transaksi dari model offline ke online melalui belanja daring (E-Commerce).

Pada akhir Maret 2018 yang lalu, Presiden Republik Indonesia kembali meresmikan kebijakan Pusat Logistik Berikat generasi kedua (PLB G2). Dengan PLB G2, terbentuk 8 (delapan) jenis PLB, yaitu PLB Industri Besar, PLB Industri Kecil dan Menengah, PLB Ekspor Barang Komoditas, PLB Barang Jadi. PLB Bahan Pokok, PLB Hub Kargo Udara, PLB Floating Storage, dan PLB E-Commerce.

Maksud dan tujuan Delapan Pusat Logistik Berikat Yang Baru

1. PLB pendukung kegiatan industri besar (PLB Industri Besar).

Mendukung industri baik secara direct atau indirect dalam bentuk penyediaan penimbunan barang-barang mendukung industri (bahan baku, barang modal, bahan penolong, dsb)

2. PLB pendukung kegiatan Industri Kecil dan Menengah (PLB IKM).

Mendukung Industri Kecil dan Menegah baik secara direct atau indirect dalam bentuk penyediaan penimbunan barang-barang mendukung industri kecil dan menengah (bahan baku, barang modal, bahan penolong, dsb).

3. PLB pendukung kegiatan hub Kargo Udara (PLB hub Kargo Udara).

Mendukung kegiatan transhipment dan hub logistic via angkutan udara.

4. PLB pendukung kegiatan E-Commerce (PLB E-Commerce).

Mendukung sistem perdagangan E-Commerce dengan menjadikan PLB sebagai tempat untuk menimbun barang-barang yang diperdagangkan secara elektronik (seperti; Lazada, Shopee, Blibli, Zalora).

5. PLB Barang Jadi.

Sebagai kanalisasi terhadap barang-barang yang berisiko tinggi atau yang perdagangannya diatur seperti MMEA.

6. PLB Bahan Pokok.

Mendukung ketahanan pangan, pemerataan kesejahteraan, keadilan sosial bagi masyarakat. PLB bahan pokok juga dapat didirikan di perbatasan negara sehingga dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan.

7. PLB Floating Storage.

PLB ini untuk mendukung kegiatan transhipment dan ship to ship barang cair berupa minyak dan/atau gas.

8. PLB Ekspor Barang Komoditas.

Mendukung dan menaikkan nilai barang komoditas Indonesia terutama untuk kegiatan ekspor.

Perlu diketahui bahwa PLB generasi pertama hanya ada satu jenis PLB yaitu PLB Industri saja, karena asal usul PLB ini adalah untuk mendukung industri secara langsung. Pada PLB G2 ini PLB dikembangkan supaya dapat mendukung industri baik secara langsung maupun tidak langsung.

Surat izin Pusat Logistik Berikat dapat diberikan kepada badan usaha yang memiliki kemampuan logistik seperti jasa pengiriman, pengangkutan dan penyediaan barang dan bahan untuk keperluan industri, baik skala nasional maupun internasional dengan syarat dan kriteria yang ditetapkan.

Sebelumnya, pengurusan perizinan PLB hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat DJBC, namun dalam rangka kemudahan berusaha dan simplikasi perizinan, surat izin pendirian PLB dapat diurus atau diberikan dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Diharapkan dengan adanya pengembangan PLB G2 yang telah menerbitkan delapan jenis PLB sesuai dengan tematiknya masing-masing, maka PLB dapat mengakomodasi perkembangan industri dan perdagangan internasional serta dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas yang diberikan.

Dengan demikian Pusat Logistik Berikat bukan hanya menjadi tempat penimbunan barang dan bahan pendukung dan penunjang industri, melainkan juga dapat menjadi tools pemerintah dalam mengambil keuntungan di pola perdagangan belanja daring (E-Commerce) serta PLB diharapkan menjadi kanalisasi dari barang-barang yang memerlukan pengawasan ekstra karena dapat mempengaruhi industri atau masyarakat.

 

Pusat Logistik Berikat (PLB)

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

2 Comments

  1. PLB solusi yang terbaik dan harus lebih disiarkan baik ke importir, eksportir, suplay yg berada diluar negeri, agar manffat dan dirasakan, sianergi antara team sangat dibutuhkan, agus consultan perdagangan international,kepabeanan 085939708741

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *