Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Ada beberapa modus penipuan yang sering mencatut nama Bea Cukai dan yang paling sering terjadi terutama bagi yang suka berbelanja dari luar negeri. Biasanya korban membeli barang tersebut bukan di marketplace yang resmi, melainkan langsung direct ke akun atau sosmed si pelaku.

Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Ada salah satu contoh kasus yang mungkin aja bisa terjadi seperti di bawah ini.

Fariz baru saja bertransaksi pada akun online shop untuk sebuah smartphone buatan Amerika dengan tawaran harga sangat miring. Tak pikir panjang lagi, proses pemesanan dan pembayaran barang segera dilakukan. Besoknya, seseorang menghubungi dirinya mengaku petugas Bea Cukai dan mengancamnya akan dikenai sanksi karena telah membeli barang di black market atau secara ilegal.

Kepada Fariz , pelaku seolah memberi solusi dengan dalih menghindari masalah hukum. Oknum yang mengaku petugas Bea Cukai ini memintanya transfer uang dalam jumlah nominal jutaan dan akan menjamin keamanannya. Ia tak berdaya, ia transfer uang untuk hindari masalah. Fariz terpaksa gigit jari sudah keluarkan uang membayar barang yang dibeli dan transfer uang lagi untuk si penipu.

Yang bisa dipetik dari kasus di atas sebaiknya berhati-hati dan cermat memilih penjual yang terpercaya. Sekalipun bisa belanja barang langsung dari situs atau akun resminya, tetapi paling tidak sudah terverifikasi ataupun ada pengalaman orang yang sudah pernah belanja di akun tersebut.

Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Modus penipuan tidak hanya seperti pada kasus Fariz di atas. Ada banyak modus penipuan yang sering mencatut nama Bea Cukai. Namun yang paling sering terjadi adalah orang yang suka berbelanja dari luar negeri. Modus yang sering dilakukan pelaku biasanya dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

Kenal Lewat Sosmed

Biasanya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dimulai dari sebuah perkenalan antara calon korban dengan pelaku melalui aplikasi sosial media. Karena dirasa sudah dekat dengan korban, pelaku mulai memanfaatkan kepercayaan calon korban menjanjikan mengirim paket seperti misalnya smartphone, perhiasan, tas-tas branded, barang elektronik, dan benda mewah lainnya. Ketika beraksi pelaku seringnya memberikan resi palsu meyakinkan korban bahwa paket akan dikirim.

Ada pelaku yang mengaku akan datang ke Indonesia demi menemui korban. Dan berjanji membawa banyak barang bermerek dan uang tunai untuk korban. Saat korban menunggu kedatangan kekasihnya ini, tiba-tiba pelaku mengaku tertahan di bea cukai bandara gara-gara barang dan uang yang ia bawa.

Lalu pelaku hubungi korban minta uang tebusan kemudian diskenariokan ada pihak lain mengaku-ngaku dari Bea Cukai meminta tebusan. Padahal Bea Cukai tidak akan menghubungi orang untuk meminta sejumlah uang ke rekening pribadi. Kalaupun diharuskan itu pembayaran Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk disetorkan langsung ke rekening kas negara dengan kode billing.

Korban yang sudah tertipu biasanya menanyakan ke Bea Cukai melalui saluran media sosial. Tapi ada juga yang belum sempat mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening segera menghubungi saluran media baik medsos maupun contact center dan dijelaskan bahwa itu adalah penipuan.

Barang Kiriman

Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai bisa juga menjerat korban dengan menjual dengan harga sangat murah sebagai barang Black Market (BM), barang sitaan, barang lelang Bea Cukai, barang tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, barang tanpa stempel pajak. Pelaku meyakinkan korban harga murah tersebut karena tidak melalui prosedur resmi alias atau BM.

Biasanya korban membeli barang tersebut bukan di marketplace yang resmi, melainkan langsung direct ke akun atau sosmed si pelaku. Saat menunggu barang datang biasanya oknum yang mengaku petugas Bea Cukai menghubungi penerima barang mengatakan barang ditahan di Bea Cukai dan minta pembayaran sejumlah nominal tertentu ditujukan ke rekening pribadi. Pelaku juga mengancam korban menyatakan korban terlibat perdagangan barang ilegal dan akan diproses hukum karena melanggar aturan pemerintah.

Karena awam korban tidak tahu bahwa itu penipuan, langsung transfer sejumlah uang yang diminta pelaku, padahal transfer itu ke rekening pribadi dan tidak mungkin rekening pribadi mengatasnamakan Bea Cukai. Di sisi lain belanja online bukan saja dari luar negeri tetapi belanja dari dalam negeri. Padahal Bea Cukai hanya melayani dan mengawasi barang-barang dari luar negeri, lalu lintas barang dari luar negeri dan barang yang keluar dari Indonesia.

Pada modus penjualan melalui online shop, Bea Cukai tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman di dalam negeri. Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan atas barang kiriman yang berasal dari luar negeri serta dari dalam area Free Trade Zone (FTZ) yang dikirimkan ke dalam wilayah Indonesia. Selain itu guna memudahkan masyarakat melakukan pengecekan proses barang kiriman di Bea Cukai serta untuk mengetahui besaran pungutan bea masuk dan pajak impor. Kenali Ciri-Ciri Penipuan Impor Barang Kiriman

Barang Lelang atau Sitaan

Ini adalah modus lama, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan membuat skenario lelang atas barang seperti mobil impor, barang-barang elektronik impor dengan batasan nilai sangat rendah. Pastinya banyak orang tergiur melihat barang dengan harga miring, disebutkan sebagai barang sitaan bea cukai atau barang black market.

Banyak korban terkecoh dengan iming-iming ini. Penipu menelepon calon korban mengaku-ngaku sebagai kenalan korban. Saat korban mulai tertarik, korban diminta mengisi biodata dan memberikan nomor telepon kepala lelang bersangkutan. Selanjutnya korban pun menghubungi kepala lelang .

Melalui persyaratan menyerahkan uang jaminan sebagai peserta lelang, korban transfer sejumlah uang kepada oknum yang mengaku sebagai panitia lelang. Setelah menunggu sekian lama akhirnya menghubungi untuk menanyakan kapan pelaksanaan lelang dimulai, ternyata si pelaku tidak bisa dihubungi , nomornya sudah diblokir atau sudah tidak aktif. Raiblah uang para calon peserta lelang.

Padahal berdasarkan aturan yang jelas, penjualan barang lelang atau sitaan Bea Cukai hanya diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan. Jika bukan di antara ketiganya, dapat dipastikan penipuan.

Panggilan Notifikasi Bea Masuk dan Pajak

Dengan modus ini, selain penipuan berupa materi, data korban juga dicuri, modus ini baru bahkan operasinya lebih rapi. Biasanya korban dihubungi nomor dengan awalan +6277, +6288, +1500 atau kemungkinan melalui nomor lain.

Apabila panggilan ini diangkat terdengar suara mesin menyatakan bahwa penerima telepon mendapat notifikasi bea masuk dan pajak yang belum diselesaikan dan diarahkan menekan angka nol (0) dan akan tersambung dengan operator yang mengaku sebagai petugas.

Yang berbahaya dari modus ini, oknum petugas akan meminta data pribadi seperti nama lengkap dan nomor KTP dengan dalih pengecekan data. Apabila masyarakat menerima panggilan seperti ini dihimbau agar segera mematikan panggilan tersebut.

Pihak Bea Cukai menghimbau agar tawaran menarik dan tidak masuk akal jangan serta merta percaya. Ada tawaran harga yang murah itu sudah dipastikan penipuan, masih ragu tanyakanlah ke Bea Cukai, melalui sosial media twitter, instagram dan facebook. Bahkan kontak center siap melayani pengaduan ini . Ada webchat juga di website Bea Cukai. Banyak saluran untuk melaporkan kejadian-kejadian yang tidak masuk akal seperti ini.

Tidak melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening atas nama pribadi, karena Bea Cukai tidak pernah membuka rekening atas nama pribadi bahkan tidak ada nomor rekening di pembayaran resmi bea masuk dan pajak bea cukai, karena kami menggunakan kode billing. Satu lagi, Kalau belanja online pilihlah belanja online yang ada di marketplace-nya, lebih terjamin keamanan transaksinya.

Jika dihubungi pihak-pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai serta menggunakan nomor telp +1500xxx atau nomor pribadi dengan masking “Bea Cukai” atau “Humas Bea Cukai”. Segera hubungi Bravo Bea Cukai melalui telepon ke nomor 1500-225 atau email info@customs.go.id untuk memastikan kebenaran.

Cara Menghindari Penipuan

1. Mengenali rekening yang digunakan pelaku.

Untuk diketahui pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing maupun dokumen SSPCP. Biasanya tagihan akan dibayarkan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) terlebih dahulu. Penerima barang baru melunasi tagihan melalui PJT ketika menerima barang. Apabila tujuan pengiriman adalah rekening pribadi maka dipastikan itu penipuan. Rekening pribadi adalah rekening yang mencantumkan nama pemilik pada data nomor rekening. Jika masih ada nama pribadi maka dipastikan sebagai rekening pribadi.

2. Memanfaatkan Layanan Bea Cukai

Ada laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman khusus untuk mengetahui apakah suatu kiriman dari luar negeri benar benar ada.

3. Menghubungi  Akun Medsos Resmi

Segera menghubungi Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai, baik itu lewat sosial media melalui fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook. com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

4. Menghubungi contact center

Selain di atas, tersedia juga saluran telepon di 1500225 (tanpa kode awalan +) dan email info@customs.go.id

Perlu Diketahui

Bea Cukai tidak pernah menjual barang hasil sitaan melalui akun sosial media seperti Facebook, Blog, ataupun website ataupun melalui akun messenger seperti Blackberry Messenger dan WhatsApp. Lelang secara resmi akan diumumkan melalui website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/, jika ada ada yang mengatasnamakan lelang Bea Cukai selain di website tersebut maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan.

Seluruh pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor dan Pajak lainnya selalu ditujukan ke kas negara dengan dokumen resmi berupa SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) dan BUKAN rekening pribadi.

Waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menawarkan bantuan untuk menyediakan barang black market. Jika anda ragu, silakan minta nama dan kantor tempat oknum tersebut dan silakan menghubungi Bea Cukai melalui FP Bravo Bea Cukai telepon 1500225 atau email info@customs.go.id untuk dicocokkan dengan database pegawai.

Apabila Anda diancam untuk mentransfer sejumlah uang, jangan panik. Hubungi Bea Cukai melalui FP Bravo Bea Cukai telepon 1500225 atau atau email info@customs.go.id. Selain itu Bea Cukai TIDAK memeriksa pengiriman barang antar pulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah FTZ ke wilayah non FTZ. Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang IMPOR/ EKSPOR.

sumber: Warta Bea Cukai

 

Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *