Pengertian Boatzoeking dan Prosedur Pelaksanaannya

Prosedur Pelaksanaan Boatzoeking

Prosedur Pelaksanaan Boatzoeking

Pengertian Boatzoeking adalah pemeriksaan terhadap kapal yang mengangkut barang dan/atau penumpang yang datang dari luar kawasan pabean. Kata Boatzoeking berasal dari bahasa Belanda yang berarti pemeriksaan kapal. Dalam istilah internasional, boatzoeking adalah Ship Search yang berarti pemeriksaan sarana pengangkut laut.

Tujuan dilakukannya boatzoeking atau Ship Search di antaranya, memberantas penyelundupan, melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya, dan melaksanakan tugas titipan dari Instansi terkait yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas negara dalam hal pengawasan lalu lintas barang tertentu (misal, senjata api).

Boatzoeking tidak hanya untuk kapal barang tapi dilakukan terhadap semua kapal yang datang dari luar daerah pabean. Namun demikian dalam Boatzoeking pemeriksaan dilaksanakan secara selektif di mana terhadap kapal yang diatensi dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam yaitu terhadap kapal yang berdasarkan pada analisis profil dan informasi intelijen diduga rawan melakukan pelanggaran.

Selain itu juga, asal negara kedatangan, kewarganegaraan ABK kapal, jenis/tipe kapal juga rute kapal itu sendiri (liner atau tramp) merupakan informasi penting sebagai dasar pemeriksaan mendalam. Jadi jenis kapal yang diperiksa adalah kapal barang, penumpang dan kapal pesiar yang berbendera Indonesia, asing, atau tanpa bendera yang datang dari luar daerah Pabean Indonesia.

Prosedur Pelaksanaan Boatzoeking

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pelaksana Ship Search atau boatzoeking di Indonesia adalah Bea Cukai. Pelaksanaan ship search berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) oleh petugas Bea Cukai yang memiliki kapabilitas tinggi dalam pemeriksaan kapal dan ditunjang oleh peralatan pemeriksaan serta peralatan pelindung keselamatan akan dapat menemukan barang-barang yang sengaja disembunyikan di dalam kapal baik itu berupa narkotika, senjata api, bahan peledak, atau barang-barang lainnya yang diimpor secara ilegal sehingga upaya penyelundupan barang-barang tersebut dapat dicegah.

Sebagaimana diketahui, kapal laut memiliki struktur yang sangat kompleks yang menjadikannya sebagai salah satu sarana yang cukup baik untuk menyembunyikan barang-barang ilegal. Ditambah lagi dengan kondisi sistem keamanan yang kurang menunjang, baik ketika kapal sedang lego jangkar maupun saat sandar. Hal tersebut dapat dilihat dari cukup bebasnya orang-orang yang naik turun kapal.

Saat melakukan Boatzoeking, sekurang-kurangnya ada 2 orang petugas bea cukai berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea Cukai yang berwenang dan membutuhkan lebih banyak personil apabila pemeriksaan dilakukan secara mendalam. Bahkan untuk kasus tertentu jika diperlukan, seperti adanya indikasi membawa narkotika dan barang sejenis lainnya, petugas akan dibantu personil anjing pelacak.

Saat melakukan boatzoeking, pakaian yang digunakan dilengkapi beberapa 2 hal, seperti:

  • APD (Alat Pelindung Diri) : Helmet, sarung tangan, masker, kacamata dan tutup telinga;
  • Perlengkapan Pemeriksaan : HT ( Handy Talky), senter, obeng, kunci pas, tang, gunting, martil, spidol marker, kamera digital, meteran, narcotest.

Petugas bea cukai naik kapal untuk menemui nakhoda kapal sebagai pimpinan tertinggi di dalam kapal. Kegiatan pertama setelah menemui nakhoda selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen kapal seperti, Ship Particular, Cargo Manifest, Stowage Plan / Bay Plan, Arrival Condition, Crew List, Crew’s Effect Declaration, Ships Store List, Ships Bonded Store List, Port Of Call List, Narcotic List, dan NIL List.

Dilanjutkan dengan melakukan Pemeriksaan fisik yaitu :

  1. Membandingkan dokumen dengan kondisi yang ada di lapangan
  2. Memeriksa ruang-ruang sarana pengangkut yang dimungkinkan dapat dipergunakan untuk menyimpan barang barang larangan dan atau pembatasan (Lartas) seperti anjungan, ruang kemudi dan akomodasi, dapur, kamar abk, store/gudang, dan palka didampingi nakhoda/pihak sarana pengangkut.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas harus didampingi oleh ABK kapal terutama dalam membuka bagian-bagian kapal yang diperiksa. Hal tersebut untuk menghindari tuntutan dari pihak kapal apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang pada saat pemeriksaan.

Seluruh bagian kapal dapat diperiksa karena pada dasarnya tidak ada batasan pemeriksaan, tetapi ada bagian-bagian tertentu yang dilakukan pemeriksaan terbatas karena adanya hal-hal yang membahayakan bagi keselamatan pejabat bea cukai dalam pemeriksaan, contoh tempat-tempat yang mengandung gas beracun seperti ruang bahan bakar, ruang tertutup (oksigen terbatas) seperti double bottom, ceruk, dan ruangan elektrik.

Waktu yang dilakukan untuk pemeriksaan yang efektif antara 2 hingga 3 jam kecuali dalam kondisi tertentu, misalkan adanya ruangan atau tempat yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam. Selain personil Bea Cukai, dalam melakukan BC harus bekerjasama dengan pihak Agen pelayaran, Syahbandar, Imigrasi dan Karantina, saat melaksanakan boatzoeking.

Setelah semua bagian kapal diperiksa, petugas melaporkan kepada pimpinan tim bahwa tidak ditemukannya pelanggaran. Kemudian selaku pimpinan dan pejabat bea cukai, membuat dan menandatangani:

  • Laporan Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut serta menyerahkan kepada nakhoda/kuasanya untuk ditandatangani sebagai saksi.
  • Mengisi dan menandatangani Checklist Dokumen Kapal yang diterima petugas yang melakukan pemeriksaan sarana pengangkut dari nakhoda Kapal serta menyerahkan kepada nakhoda/kuasanya untuk ditandatangani sebagai saksi;
  • Mengisi dan menandatangani surat pernyataan tidak terjadi kerusakan dan kehilangan kepada nakhoda untuk ditandatangani;

Kemudian, pejabat bea cukai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut, Checklist Dokumen kapal yang diterima petugas yang melakukan pemeriksaan sarana pengangkut dari nakhoda kepada Pejabat pemberi tugas untuk diteliti.

Lain hal jika ditemukan pelanggaran, hal-hal yang menyimpang dari aturan atau yang dicurigai maka pejabat bea cukai membuat Surat Bukti Penindakan (SBP) dan dokumen penindakan lainnya, mengamankan barang hasil penindakan, membuat dokumen/surat terkait dengan pelanggaran, mengamankan pelaku pelanggaran dan melaporkan kepada atasan. Setelah semua selesai, seluruh anggota turun dari kapal dan kembali ke kantor untuk melanjutkan tugas lain.

 

Pengertian Boatzoeking dan Prosedur Pelaksanaannya

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *