Peraturan Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/ PMK.04/2017

Dalam rangka mendorong pertumbuhan tingkat perekonomian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan mendukung pelaksanaan pengembangan kegiatan usaha di KPBPB secara optimal dan berdaya saing, maka perlu dilakukan penyempurnaan dan harmonisasi ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB.

Untuk itu ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/ PMK.04/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Adapun pokok-pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, antara lain:

1. Latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut yaitu dalam rangka penyempurnaan dan harmonisasi ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB.

2. Tujuan yang hendak dicapai dari Peraturan Menteri Keuangan dimaksud yaitu tercipta suatu kepastian hukum serta dalam rangka mendorong pertumbuhan tingkat perekonomian KPBPB dan mendukung pelaksanaan pengembangan kegiatan usaha di KPBPB secara optimal dan berdaya saing.

3. Gambaran umum isi peraturan tersebut, antara lain :

Harmonisasi dan pemutakhiran ketentuan-ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku di Daerah Pabean dengan ketentuan-ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku di KPBPB.

Penguatan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa pemeriksaan bersama dalam pengawasan pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke KPBPB dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut.

Penambahan jenis layanan dan kemudahan di KPBPB seperti pemberlakuan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2), angkut terus, pengeluaran sebagian (parsial), penyampaian pemberitahuan pabean secara berkala, pembayaran berkala, pemeriksaan selektif atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean (LDP) ke tempat lain dalam derah pabean (TLDDP) dan pemberlakuan Free Trade Agreement (FTA), dan barang kiriman.

Penerapan Sistem Komputer Pelayanan berbasis Pertukaran Data Elektronik (PDE) dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) pada saat pemenuhan kewajiban pabean untuk pemasukan barang ke atau pengeluaran barang dari KPBPB.

Penguatan ketentuan yang mengatur pengawasan barang kena cukai (BKC) yang mendapat pembebasan cukai untuk dimasukkan ke KPBPB, seperti ketentuan pencantuman informasi di label kemasan, pengenaan sanksi untuk pelanggaran di bidang cukai di KPBPB, dan pengaturan rekonsiliasi antara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) di KPBPB dengan KPPBC di pabrik pengirim di TLDDP.

Penambahan pengaturan tentang kriteria pemberian kuota oleh Badan Pengusahaan Kawasan atas BKC yang mendapatkan pembebasan cukai untuk dimasukkan ke KPBPB guna memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di KPBPB sehingga pemberian kuota tersebut dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/ PMK.04/2017

Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan 

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *