Prosedur Barang Kiriman Impor Melalui PJT

Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Syaratnya, barang-barang yang menurut sifat dan jumlahnya tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dikirimkan oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri dalam bentuk dokumen, sekogram, paket, dan bungkusan kecil yang beratnya tidak melebihi 20 kilogram netto.

Bila kedua persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka terhadap barang kiriman tersebut dengan tidak mengindahkan jumlah barangnya, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai ketentuan umum di bidang impor yang berlaku.

Seperti halnya barang kiriman import melalui pos atau EMS, barang kiriman import melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50 untuk setiap orang setiap kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun atas kelebihan dari batas nilai FOB tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Prosedur Barang Kiriman Melalui PJT

Adapun prosedur pengeluaran barang kiriman melalui jasa titipan; PJT mengajukan PIBT (BC 2.1) dalam dua lembar dan/atau dokumen pelengkap pabean dengan dilampirkan bill of lading (B/L) atau air way bill (AWB), invoice, packing list, daftar barang per master AWB.

Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian berkas Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) dan/atau dokumen pelengkap pabean dan Identitas PJT, pemeriksaan fisik barang, penetapan klasifikasi dan nilai pabean, penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.

Pemeriksaan pun dilakukan terhadap PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean yang sudah diteilti dan ditetapkan klasifikasi, nilai pabean dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor diserahkan kembali kepada PJT untuk pelunasan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.

Kemudian PJT melakukan pembayaran terhadap Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor terutang. PJT menyerahkan kembali PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean beserta bukti pembayaran kepada pejabat Bea dan Cukai.

Pejabat Bea dan Cukai mencocokkan besarnya Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang tertera dalam bukti pembayaran dengan yang ditetapkan dalam PIBT. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dua lembar SPPB dan menyerahkan lembar keduanya kepada PJT untuk pengeluaran barang.

Namun demikian, barang kiriman yang merupakan hadiah untuk kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan, dan amal umum dibebaskan dari Bea Masuk, Cukai (PPh Pasal 22).

Sedangkan pelaksanaan pembebasan PPN dan PPnBM dapat langsung diajukan ke Ditjen Pajak karena Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, masih dalam proses dan menunggu penetapan selanjutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman berlaku ketentuan:

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT; Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan, apabila barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat bea dan cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.

PJT wajib melampirkan bukti transaksi jual-beli (invoice) pada saat mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) untuk dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. PIBK diajukan oleh PJT beserta perhitungan awal perihal besarnya BM dan PDRI.

PIBK diajukan terhadap barang kiriman melalui PJT dengan berat maksimal 100kg (seratus kilogram) netto dan terhadap PIBK kurang dari FOB USD 50 dapat diajukan konsolidasi maksimal 10 AwB (sepuluh Airway Bill). Pejabat Bea dan Cukai akan menetapkan nilai pabean berdasarkan PIBK yang diajukan PJT.

Terhadap PIBK yang telah ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai akan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait dan selanjutnya PJT akan melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah SPPB. Sebelum mengajukan PIBK, PJT akan memberitahukan kepada pemilik barang perihal perkiraan biaya-biaya yang timbul.

PJT kembali memberitahukan kepada pemilik barang mengenai besarnya penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah dilakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi. Atas pungutan negara BM dan PDRI melalui bank devisa persepsi pemilik barang akan mendapat bukti pelunasan pungutan Negara ke kas negara berupa SSPCP.

Glosarium

  • AWB = Air way Bill
  • FOB = Free on Board
  • PDRI = Pajak dalam rangka impor
  • PIBT =  Pemberitahuan Impor Barang Tertentu
  • PIBK = Pemberitahuan Impor Barang Khusus
  • PJT = Perusahaan Jasa Titipan
  • PPN BM = Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah
  • PPN = Pajak Pertambahan Nilai
  • SPPB = Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
  • SSPCP = Surat Setoran Pabean Cukai Pajak

 

 

Prosedur Barang Kiriman Impor Melalui PJT

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *