Rebranding Kawasan Berikat di Indonesia

Rebranding Kawasan Berikat

Rebranding Kawasan Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat (KB) yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.  DJBC bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat.

Pengertian rebranding dapat dimaknai proses penciptaan kembali terhadap brand image/citra yang baru dan menghubungkan pikiran pembuat kebijakan kepada pengguna jasa. Jadi Rebranding Kawasan Berikat dapat diartikan sebagai proses penciptaan/perubahan image/citra yang baru terhadap fasilitas Kawasan Berikat sehingga lebih menarik investasi dan dapat diukur dampak ekonominya.

Untuk itu, sebuah aturan baru diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang Kawasan Berikat melalui strategi Rebranding Kawasan Berikat, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Rebranding kawasan berikat memiliki perubahan fundamental dan bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada para pengguna jasa. Rebranding yang salah satunya berfokus memangkas proses perizinan ini diharapkan bisa membuat ekspor meningkat dan impor dibatasi.

Fasilitas Kawasan Berikat

Fasilitas Kawasan Berikat yang memang sudah ada sejak lama, yaitu sejak tahun 1972. Namun perlu diketahui keberadaan Kawasan Berikat (KB) selama ini, yaitu:

Pertama, belum pernah diukur seberapa besar kontribusinya dalam perekonomian nasional artinya apakah benar tujuan dari KB tersebut sesuai dengan yang diharapkan

Kedua, Kawasan Berikat bahkan dipandang oleh beberapa Kementerian/Lembaga banyak disalahgunakan untuk pelarian hak keuangan negara dan penyimpangan lainnya.

Ketiga, bagi investor sendiri, KB juga dipandang aturannya masih ribet sehingga secara operasional tidak lagi memberikan kemudahan berusaha. Sehingga rebranding KB tidak bagus, baik dimata investor maupun di mata pemerintah sendiri.

Melihat keadaan di atas maka Kawasan Berikat perlu mempunyai branding baru (rebranding) di mana begitu disebut Kawasan Berikat yang terbayang adalah fasilitas yang benar-benar memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, terukur.

Fasilitas yang memberikan berbagai kemudahan dan kepastian bagi pengusaha. Fasilitas yang dipastikan tidak akan disalahgunakan oleh pengusaha. Ini benar-benar di inginkan dan dipastikan di Kawasan Berikat adalah tepat sasaran.

Rebranding Kawasan Berikat

Untuk menciptakan image baru di Kawasan Berikat (KB) tentunya harus ada perubahan aturan atau perubahan pada semua aspek terkait di pengawasan dan pelayanan di KB, meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) nya, Sisdurnya, otomasinya, maupun sarana dan prasarananya.

Secara simultan DJBC melakukan perbaikan pada ke-4 lini tersebut. SDM melalui standardisasi kemampuan para hanggar dengan uji kompetensi dan pelatihan secara kontinu, otomasi terus dikembangkan layanan berbasis IT, Sarana dan Prasarana untuk pengawasan dan pelayanan di KB, serta yang terbaru adalah pembaruan dasar hukum.

Ada 2 hal yang secara simultan berubah dalam konsep rebranding KB, yaitu perubahan atas kebijakan pokok aturan KB dan perubahan atas pengaturan operasional di KB. Perubahan terhadap kebijakan pokoknya, adalah sebagai berikut:

Trust and verify, mengubah dari konsep yang lama verify and trust. Artinya DJBC kasih rebranding dulu tanpa banyak persyaratan baru kemudian lakukan monitoring dan evaluasi.

Otomasi, yaitu pelayanan dan pengawasan berbasis Teknologi Informasi. Semua pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang menggunakan elektronik, termasuk pola pengawasan BC kita geser dari semula hanya fisik semata sekarang lebih kepada pengawasan berbasis Teknologi Informasi.

Risk Management, saat ini DJBC sedang mengembangkan yang namanya Indonesian Smart Customs untuk memastikan kepatuhan pengusaha KB dengan memanfaatkan semua sumber data yang ada melalui data mining dan artificial inteligence baik data dari internal DJBC dan DJP.

Partnership, DJBC dan DJP melakukan pendampingan terus menerus kepada Pengusaha KB agar optimal memanfaatkan fasilitas yang diterimanya dan sebagai upaya preventif agar fasilitas tidak disalahgunakan.

One Size Doesn’t Fit All, artinya satu aturan tidak mungkin berlaku untuk semua jenis industri di KB. Sehingga perlu ada perlakuan khusus untuk beberapa jenis industri yang ada di KB.

Sedangkan perubahan aturan kegiatan operasionalnya antara lain adalah:

Simplifikasi persyaratan perrebrandingan KB, pemangkasan rebranding keluar masuk barang ke dan dari KB, dari semula 45 rebranding menjadi hanya 3 rebranding, kemudahan aturan subkontrak, implementasi KB Mandiri, menggantikan laporan-laporan yang selama ini harus disampaikan 4 bulanan dengan sistem IT Inventory, dan lainnya.

Kawasan Berikat Mandiri

Salah satu kemudahan yang ditawarkan melalui rebranding Kawasan berikat ini adalah Layanan Mandiri bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan. Perusahaan Kawasan Berikat Mandiri ini nantinya akan dapat melakukan pemasukan dan pengeluaran barang secara mandiri dan tidak perlu lagi ditempatkan petugas Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pelayanan.

Sebagai gantinya Perusahaan wajib menunjuk satu pejabat atau pegawainya sebagai Liaison Officer untuk keperluan asistensi maupun komunikasi antara Bea Cukai dengan perusahaan Kawasan Berikat Mandiri.

Persyaratan untuk menjadi Kawasan Berikat Mandiri adalah kawasan berikat tersebut merupakan kategori layanan Jalur Hijau, memiliki sertifikat AEO, IT Inventory yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal BC Nomor Per-09/BC/2014, CCTV secara online dan real time, volume dokumen kepabeanan dan cukai yang tinggi, perlu layanan kepabeanan dan cukai 24 jam 7 hari, dan yang paling penting lagi adalah merupakan wajib pajak yang patuh.

Meskipun Kawasan Berikat Mandiri diperbolehkan untuk melakukan pengawasan mandiri DGCE akan tetap melakukan analisis IT Inventory dan CCTV, Pemeriksaan Sewaktu-Waktu (Random Check), dan Pemeriksaan Sederhana

Melalui rebranding KB, DJBC juga mendorong terciptanya integrasi Kawasan Berikat dengan Pusat Logistik Berikat dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi Kawasan Berikat dengan mengoptimalkan supply chain melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal ini bertujuan untuk:

  1. Agar Kawasan Berikat bisa dimaksimalkan untuk Fokus pada kegiatan manufacturing, tidak perlu lagi melakukan manajemen pergudangan dan logistiknya sendiri;
  2. Kawasan Berikat tidak perlu lagi melakukan perluasan lokasi tidak dalam satu hamparan untuk menimbun Bahan Baku atau Hasil Produksinya, karena bisa ditimbun di PLB;
  3. Agar Sisa Bahan Baku Kawasan Berikat (terutama bahan baku tekstil) bisa didorong untuk masuk ke IKM (disuplai sebagai Bahan Baku IKM) melalui PLB. Hal ini dikarenakan, aturan PLB memungkinkan untuk mensupport bahan baku ke IKM dengan menggunakan API-U, sedangkan melalui KB tidak bisa.

Tentu dengan adanya rebranding Kawasan Berikat, diharapkan akan menarik investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia melalui Kawasan Berikat yang pada akhirnya akan meningkatkan ekspor nasional.

 

Rebranding Kawasan Berikat di Indonesia

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *